Payload Logo
Narkoba Kutim

Terduga pembawa narkoba yang diringkus Polda Kaltim di kawasan Kutai Timur (dok: Polda Kaltim)

Sita 2,1 Kg Sabu di Kutim, Polda Kaltim Kejar Pemasok

Penulis: Han | Editor: Agung
9 Oktober 2026

KUTIM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim menangkap pria berinisial AH (29) yang membawa narkoba jenis sabu 2,126 kilogram bruto.

Penangkapan di pinggir Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Desa Tepian Indah, Kabupaten Kutai Timur, minggu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan tim operasional Subdit 2 sejak Selasa (29/9/2026).

Tim bergerak melakukan pengawasan terhadap tersangka dari Kabupaten Berau sebelum akhirnya menghentikan dan menangkap AH di wilayah Kutai Timur.

“Tim berhasil menangkap seorang laki-laki di pinggir jalan, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur,” demikian keterangan Ditreskoba Polda Kaltim dalam laporan pengungkapan kasus tersebut, Jum'at (9/10/2026).

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG.

Kedua bungkus tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.126 gram atau sekitar 2,126 kilogram. Adapun berat netonya mencapai 1.954 gram.

Polisi juga menyita satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna merah muda.

Polisi Buru Pemasok

Dari hasil interogasi awal, AH mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut berasal dari Sdr. Tanjung yang saat ini berstatus DPO,” demikian keterangan Ditreskoba Polda Kaltim.

Polisi masih perlu menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus ini.

AH sendiri merupakan warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Pria kelahiran Tarakan, 24 November 1996, itu tercatat bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan lulusan SMA.

Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kaltim.

Sementara itu, keberadaan pria berinisial T yang disebut sebagai sumber barang masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. (Han)

Dilihat 743 kali