Payload Logo
kasus galian C ilegal

Rohmat Harsono saat mendatangi Bareskrim dan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowasdik) Mabes Polri untuk meminta kejelasan terkait perkara dugaan galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan. (dok : ilustrasi by han / kk)

Tak Ingin Perkara Berhenti di Dirinya, Rohmat Kembali Datangi Mabes Polri Tuntut Kasus Galian C Diusut

Penulis: Han | Editor:
2 Oktober 2026

Balikpapan – Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan, Rohmat Harsono kembali mendatangi Mabes Polri. Ia datang ke Bareskrim dan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowasdik) Mabes Polri untuk meminta kejelasan atas perkara dugaan galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.

Rohmat sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tersebut dan dinyatakan bebas pada 20 September 2026. Namun, kebebasan itu tidak membuatnya menghentikan upaya untuk meminta agar perkara yang menurutnya belum tuntas tersebut kembali ditelusuri.

Kali ini, Rohmat meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menurut keterangannya memiliki peran dalam aktivitas galian C tersebut.

Ia berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada dirinya, tetapi seluruh pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

“Saya minta kasusnya ini segera diusut tuntas oleh Polda Kaltim. Kedatangan saya ini untuk meminta penyidik segera memproses kasusnya. Jangan karena saya orang kecil, sehingga kasusnya dibuat berlarut-larut,” ujar Rohmat.

Menurut Rohmat, selama menjalani hukuman dirinya harus meninggalkan keluarga dan menjalani kehidupan di balik jeruji besi. Ia juga mengaku rumah tangganya turut terdampak setelah istrinya meninggalkan dirinya selama menjalani masa hukuman.

Kini setelah bebas, Rohmat memilih kembali memperjuangkan apa yang menurutnya masih menjadi persoalan dalam perkara tersebut.

Ia mengaku hanya menjalankan pekerjaan di lapangan berdasarkan perintah sejumlah pihak yang disebutnya dengan inisial NJ, HW, BR, dan ST.

Rohmat meminta penyidik memeriksa seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia juga menyerahkan penentuan status hukum pihak-pihak lain sepenuhnya kepada penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Saya hanya meminta keadilan. Saya sudah menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan. Saya ingin kasus ini dibuka secara terang, siapa yang menyuruh, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa saja yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.

Minta Perkara Tidak Berhenti

Rohmat menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berhenti setelah dirinya selesai menjalani hukuman.

Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Kaltim.

Terhadap nama-nama yang disebutnya, Rohmat berharap penyidik melakukan pendalaman apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Kalau memang ada bukti keterlibatan, saya minta mereka juga diproses secara hukum. Jangan hanya saya yang menjalani hukuman,” ujarnya.

Perkara Masih Didalami

Perkara dugaan galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta sebelumnya telah mendapat perhatian dalam proses pengawasan penyidikan.

Pada April 2026, dilakukan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri setelah adanya pengaduan Rohmat melalui kuasa hukumnya. Tim Wasidik kemudian turun ke Polda Kaltim untuk memantau perkembangan penyidikan.

Selanjutnya, pada Juli 2026, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim mulai mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dilakukan setelah adanya arahan dari Wasidik Bareskrim Polri.

Perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara dan belum serta-merta menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

Kuasa hukum Rohmat, Efi Margono, mengatakan kedatangan kliennya ke Bareskrim dan Birowasdik Mabes Polri merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan atas perkara yang telah dijalani.

“Ia berhak untuk meminta keadilan, karena ia sudah menjalani hukumnya,” kata Efi.

Efi mengatakan pihaknya mendukung langkah Rohmat untuk terus mengawal proses hukum tersebut. Menurutnya, penyidikan perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang tersedia.

“Kami mendukung upaya yang dilakukan Rohmat Harsono ini agar proses hukum bisa dilaksanakan seadil-adilnya. Kami berharap penyidik dapat mengusut seluruh pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Pernah Periksa Saksi

Sebelumnya, laporan Rohmat juga telah ditindaklanjuti penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Pada Mei 2025, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim memeriksa Nizar Firdaus sebagai saksi terkait laporan Rohmat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nizar menyampaikan keterangan yang disebut bersumber dari fakta persidangan mengenai adanya pihak lain yang menurut keterangannya memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kini, setelah bebas, Rohmat berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat memberikan kepastian kepada semua pihak.

“Saya sudah merasakan bagaimana rasanya kehilangan kebebasan selama 2 tahun 4 bulan. Saya hanya ingin setelah saya bebas, perkara ini jangan berhenti. Saya minta aparat penegak hukum memberikan keadilan dan mengusut semuanya secara terang,” pungkas Rohmat.

Dilihat 693 kali