Balikpapan — Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dalam perkara pertambangan galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, Rohmat Harsono akhirnya menghirup udara bebas.
Rohmat bebas pada Minggu, 20 September 2026. Namun, kebebasan tersebut tidak menjadi akhir dari persoalan hukum yang selama ini dihadapinya.
Usai menjalani seluruh hukuman berdasarkan putusan pengadilan, Rohmat menyatakan akan kembali memperjuangkan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Kalimantan Timur.
“Alhamdulillah, saya sekarang sudah bebas. Hari ini tanggal 20 September 2026, menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan. Alhamdulillah sudah saya jalani sesuai keputusan pengadilan,” kata Rohmat.
Menurut Rohmat, masih terdapat persoalan dalam perkara eks Hotel Tirta yang menurutnya perlu mendapatkan kejelasan melalui proses hukum.
Ia juga menyampaikan keberatan atas posisi dirinya dalam perkara tersebut dan menyebut dirinya merasa dikambinghitamkan oleh sejumlah pihak. Pernyataan tersebut disampaikan Rohmat sebagai pandangannya terkait perkara yang dihadapinya.
“Sampai saat ini saya merasa dikambinghitamkan oleh NJ, HW, dan yang ikut-ikut BR dan ST,” ujarnya.
Kembali Perjuangkan Laporan ke Polda Kaltim
Setelah bebas, Rohmat menegaskan akan melanjutkan laporan yang telah diajukannya kepada aparat kepolisian.
Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat terus berjalan secara terbuka sehingga persoalan yang menurutnya belum terungkap dapat memperoleh kejelasan.
“Saya akan melanjutkan laporan saya ke pihak kepolisian, terutama di Polda Kaltim, untuk melanjutkan laporan saya ke Pak NJ Cs dan teman-temannya seperti HW sama BR dan ST,” kata Rohmat.
Rohmat juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. “Keadilan harus segera dilaksanakan. Minta tolong kepada tim Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Fokus pada Proses Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Rohmat, Efi Margono, mengatakan kebebasan kliennya menjadi momentum untuk kembali berkonsentrasi pada proses hukum terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Kaltim.
Menurut Efi, pihaknya kini akan fokus mengawal proses hukum atas laporan tersebut.
“Setelah klien kami bebas, saat ini kami fokus berkonsentrasi untuk proses hukum terkait laporan NJ, HW, BR dan ST yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Kaltim,” kata Efi.
Dengan bebasnya Rohmat, perhatian kini kembali tertuju pada proses hukum atas laporan yang disebut masih berjalan di Polda Kaltim.
Rohmat berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang menurutnya belum terselesaikan dalam perkara eks Hotel Tirta Balikpapan.












