Payload Logo
Tambang ilegal eks hotel tirta

Jejak Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Belum Berakhir, Penyidik Kini Memburu Dugaan Dalang di Balik Operasi Galian C. (dok : Han/KK)

Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan Masuk Babak Baru, Penyidik Telusuri Dugaan Pelaku Lain

Penulis: Han | Editor:
15 Juli 2026

Balikpapan – Kasus tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, kembali bergerak setelah sempat berjalan tanpa perkembangan berarti. Kali ini, fokus penyidikan tidak lagi semata-mata pada terpidana Rohmat Harsono. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur mulai menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Perkembangan itu mengemuka setelah Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri memberikan sejumlah petunjuk dalam gelar perkara khusus yang digelar beberapa waktu lalu. Arahan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasi tambang di kawasan eks Hotel Tirta.

Sebagai tindak lanjut, pelapor Mohammad Rutaf Noor kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (14/7/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah diberikan pada proses penyidikan sebelumnya.

Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, mengatakan kliennya menerima sekitar 23 pertanyaan dari penyidik. Materi pemeriksaan tidak hanya menyangkut kronologi aktivitas pertambangan, tetapi juga dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas tersebut.

"Pertanyaannya berkaitan dengan awal mula kejadian, aktivitas pertambangan, hingga dampak lingkungan seperti longsor, banjir, dan kerusakan rumah warga," ujar Mardiansyah.

Menurutnya, tidak ada alat bukti baru yang disampaikan pelapor dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia menilai arah penyidikan kini lebih mengarah pada pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran di balik aktivitas tambang ilegal itu.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting yang menjadi perhatian penyidik adalah pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Rohmat Harsono yang mengindikasikan kemungkinan adanya pelaku lain.

"Kalau mengacu pada putusan itu, ada indikasi bahwa Rohmat tidak bekerja sendiri. Nah, siapa pihak lain yang diduga terlibat, itulah yang sekarang sedang didalami penyidik," katanya.

Mardiansyah menambahkan, pemeriksaan terhadap pelapor merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan sebagaimana petunjuk Tim Wasidik Bareskrim Polri. Setelah ini, penyidik dijadwalkan memeriksa Rohmat Harsono beserta sejumlah pihak lain yang disebut dalam hasil gelar perkara.

Sebelumnya, Birowassidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus atas laporan dugaan tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta. Hasil gelar perkara menyimpulkan penyidikan perlu dikembangkan karena terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan PT Cahaya Mentari Abadi.

Dalam rekomendasinya, penyidik diminta memeriksa sejumlah pihak, di antaranya NJ, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris perusahaan tersebut, serta ST. Penyidik juga diminta mendalami keterangan saksi-saksi yang sebelumnya meringankan Rohmat Harsono dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk langkah penyidikan berikutnya.

Dengan dibukanya kembali ruang pendalaman perkara, kasus tambang ilegal eks Hotel Tirta kini memasuki fase baru. Penyidikan tidak lagi berorientasi pada satu orang terpidana, tetapi mengarah pada pengungkapan seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025