Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan sementara terhadap kegiatan pembangunan proyek gedung Grand Faley 2, di Gunung Guntur, Balikpapan Tengah Jumat (17/1/2025). (Dok: hilman/katakaltim)

Tak Lengkapi Izin, Satpol PP Berhentikan Pembangunan Green Valley 2 di Balikpapan

Penulis : Hilman
18 January 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Proses pembangunan proyek gedung Green Valley 2, di Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, diberhentikan sementara, Jumat 17 Januari 2025.

Pemberhentian dilakukan pihak Satpol PP Kota Balikpapan bersama OPD terkait diantaranya Dinas PU, Dispekrim, DLH, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kelurahan, Bhabinsa dan Bhabinkamtimas.

Penutupan sementara ini berdasarkan temuan hasil inspeksi mendadak (Sidak) DPRR Balikpapan dengan melibatkan OPD terkait, serta hasil rapat koordinasi antara Pemkot Balikpapan yang melibatkan sejumlah OPD serta pihak pengembang.

Baca Juga: Kick Off Launching gugus Tugas Polri Dalam rangka mendukung ketahanan Pangan Nasional di Mako Brimob Polda Kaltim KM. 13 Balikpapan. (aset: hlm/katakaltim.com)Launching Gugus Tugas Polri di Mako Brimob KM 13 Balikpapan, Polda Kaltim Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihak manajemen Grand Faley 2 diketahui melakukan penataan lahan dan konstruksi tanpa melengkapi izin yang diperlukan.

Baca Juga: Tim Gabungan Satpol PP kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan aktivitas jual beli di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial yang ada sekitar kawasan Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat, Selasa (3/12/2024). (aset: hilman/katakaltim.com)Membandel! Ratusan PKL Liar di Sekitar Pasar Pandansari Balikpapan Ditertibkan

"Pembangunan ini kami nilai berdampak merugikan lingkungan, sehingga kami terpaksa melakukan penghentian sementara atas kegiatan tersebut," ujarnya.

Tindakan dilakukan mengacu pada UU dan Perda

Tindakan yang dilakukan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung Mewajibkan setiap usaha untuk memiliki izin.

“Pengembang harus memiliki izn seperti izin persetujuan lingkungan, site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama dalam pembangunan sebuah gedung sesuai Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

Pembangunan hanya untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan

Mengacu hal tersebut, Satpol PP berhak menghentikan sementara dan menyegel usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan.

“Jadi pembangunan yang dikecualikan, hanya untuk membangun untuk mencegah terjadinnya kerusakan lingkungan, akibat pembangunan ini,” ucapnya.

Pengembang diminta segera melengkapi perizinan

Dikatakannya, pembangunan ini hanya dapat dilanjutkan setelah pihak manajemen melengkapi izin-izin yang diperlukan, serta mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Kami juga nantinya meenegaskan kepada manajemen untuk bertanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat pembangunan kepada masyarakat," tutupnya. (*)

Font +
Font -