Payload Logo
Eks Hotel Tirta

Kuasa hukum dan pelapor kasus tambang ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan saat berada di Ditreskrimsus Polda Kaltim, 2/6/2026. (dok : teman KK)

Tim Wasidik Mabes Polri Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan Berpeluang Tambah Tersangka

Penulis: Han | Editor:
3 Juni 2026

BALIKPAPAN – Penanganan kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, memasuki babak baru. Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Mabes Polri turun langsung ke Polda Kalimantan Timur untuk memantau dan menindaklanjuti perkembangan penyidikan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kehadiran tim Wasidik merupakan tindak lanjut dari gelar perkara khusus yang digelar di Bareskrim Mabes Polri pada 30 April 2026. Gelar perkara tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan dari terpidana Rohmat Harsono melalui kuasa hukumnya terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta.

Kuasa hukum Rohmat, Efi Maryono, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan lebih dari satu pihak. Namun dalam proses hukum yang berjalan, hanya Rohmat yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Menurut Efi, kliennya menjalankan aktivitas tersebut atas dasar perintah dan seizin pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan lahan lokasi kegiatan. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami mengharapkan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Jika seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dan gelar perkara ditindaklanjuti, peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka,” ujarnya, Senin (2/6/2026).

Efi menjelaskan, lambatnya perkembangan laporan di tingkat daerah mendorong pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri. Langkah itu kemudian berujung pada pelaksanaan gelar perkara khusus yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum, pihak terlapor, hingga Rohmat yang mengikuti jalannya proses melalui sambungan video dari lembaga pemasyarakatan.

Dari hasil gelar perkara tersebut, kata Efi, terdapat sejumlah temuan yang dinilai menguatkan dugaan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam aktivitas tambang ilegal dan dugaan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta.

Sementara itu, pelapor Nizar Firdaus berharap perhatian langsung dari Mabes Polri dapat membuka jalan bagi pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menilai Rohmat bukan satu-satunya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Nizar, aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan eks Hotel Tirta tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Kasus tambang ilegal di eks Hotel Tirta sebelumnya telah berujung pada vonis dua tahun penjara terhadap Rohmat Harsono. Namun munculnya dugaan keterlibatan pihak lain membuat perkara ini kembali menjadi sorotan.

Turunnya tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri ke Polda Kaltim kini dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang telah menyita perhatian publik di Balikpapan tersebut.

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025