BANDUNG -- Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menjawab isu dirinya bakal menormalisasi status organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) jika terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024.
Jawaban itu diberikan Anies untuk menanggapi pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Nasdem, Farhan.
Baca Juga: Relawan Anies Sebut PKS Punya Sinyal Paling Kuat Tarik Dukungan
"Apakah Pak Anies akan melakukan normalisasi kepada HTI dan FPI?" tanya Farhan dalam diskusi diskusi bertajuk 'Ngajabarkeun Abah Anies' di The Papandayan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Minggu (27/1/2024).
Anies mengatakan, pembubaran FPI dan HTI sudah terlanjur terjadi dan diputuskan oleh pemerintah.
"Apa yang sudah jadi keputusan pemerintah sudah jadi keputusan. Kita hormati keputusan itu, setuju atau tidak setuju sudah disepakati," kata Anies.
Meski demikian, Anies mengatakan yang perlu diperhatikan adalah proses pembubaran sebuah organisasi.
Menurut Anies, ke depan jika dirinya menjadi presiden, pembubaran organisasi harus berdasarkan keputusan pengadilan. Pasalnya, setiap warga negara berhak berserikat dan mendirikan organisasi
"Setiap warga negara berhak berserikat negara tidaka bisa mengatur pikiran orang, perasaan orang. Bila kemudian ada organisasi melakukan tindakan melawan hukum, maka hukum akan berlaku ke organisasi itu dan dibuktikan di pengadilan," ungkapnya.
Anies juga menjanjikan pemerintahannya tidak akan membubarkan organisasi. Jika memang terbukti melawan hukum, organisasi tersebut akan diadili di persidangan.
"Ke depan, organisasi yang dianggap keliru akan dibawa ke pengadilan dan ditunjukkan di mana salahnya. Saya tidak akan membubarkan (organisasi). Pengadilanlah yang akan membubarkan karena kami menghormati institusi pengadilan. Di situlah negara berdemokrasi, kalau tidak, negara hanya dijalankan pakai selera," tuturnya.
Diketahui, pemerintah telah mencabut status badan hukum ormas HTI pada 2017.
Pencabutan SK Badan Hukum HTI merujuk penjelasan Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang menyatakan pencabutan badan hukum sama artinya dengan pembubaran ormas tersebut.
Sedangkan FPI dibubarkan pada 2020 setelah sebelumnya izin badan hukumnya sebagai ormas tidak diperpanjang Kementerian Dalam Negeri.
Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. (*)