Dibaca
32
kali
Pelabuhan Penyeberangan Penajam (dok: yudha/katakaltim)

Tarif Tiket Feri Penajam Stabil Jelang Mudik Lebaran, Alternatif Jembatan Pulau Balang Pengaruhi Arus Penumpang

Penulis : Yudha
 | Editor : Agu
25 March 2025
Font +
Font -

PENAJAM — Menjelang puncak arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, para pemudik pengguna jasa penyeberangan kapal Feri di Pelabuhan Penyeberangan Feri Penajam, Kabupaten PPU, dapat bernapas lega.

PT ASDP PPU sudah umumkan tarif tiket kapal Feri tetap stabil dan tidak naik.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap adanya alternatif rute perjalanan yang kini tersedia, yaitu melalui Jembatan Pulau Balang yang baru saja diresmikan.

Supervisor PT ASDP PPU, Heru, menjelaskan keberadaan Jembatan Pulau Balang memberi opsi jalur darat secara signifikan.

"Kami perkirakan jumlah kendaraan yang menyeberang mungkin akan meningkat. Tapi tidak akan signifikan. Kenaikan hanya berkisar antara 1 hingga 2 persen saja," katanya, Senin 24 Maret 2025.

Sebab ada alternatif lain, seperti melalui Samboja dan Jembatan Pulau Balang, yang dapat memecah kepadatan penyeberangan melalui kapal Feri.

Untuk memastikan kelancaran arus mudik, jadwal operasional Jembatan Pulau Balang telah diatur secara khusus.

Rute dari Balikpapan menuju Penajam akan dibuka untuk umum pada 24-31 Maret 2025. Sementara rute sebaliknya akan dibuka pada 1-7 April 2025.

Pengaturan jadwal tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas para pemudik dalam memilih jalur perjalanan paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pun Jembatan Pulau Balang menawarkan alternatif jalur darat, Pelabuhan Penyeberangan Feri Penajam tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar pemudik.

Untuk, PT ASDP PPU menetapkan tarif tiket yang bervariasi berdasarkan golongan kendaraan dan penumpang.

Tarif itu dirancang untuk mengakomodasi berbagai jenis kendaraan dan penumpang, mulai dari pejalan kaki hingga kendaraan besar.

Berikut rincian tarif tiket kapal Feri yang berlaku:

Pejalan Kaki:
Dewasa: Rp 19.600,-/orang
Bayi (<2 tahun): Rp 4.900,-/orang

Kendaraan:
Golongan I: Rp 18.690,-/unit
Golongan II: Rp 50.300,-/unit
Golongan III: Rp 89.010,-/unit
Golongan IV (Penumpang): Rp 325.985,-/unit
Golongan IV (Barang): Rp 291.845,-/unit
Golongan V (Penumpang): Rp 609.215,-/unit
Golongan V (Barang): Rp 548.855,-/unit
Golongan VI (Penumpang): Rp 895.875,-/unit
Golongan VI (Barang): Rp 876.155,-/unit
Golongan VII: Rp 1.077.305,-/unit
Golongan VIII: Rp 1.474.975,-/unit
Golongan IX: Rp 1.683.275,-/unit

PT ASDP PPU mengimbau seluruh pemudik merencanakan perjalanan dengan baik dan memperhatikan jadwal operasional baik kapal Feri maupun Jembatan Pulau Balang.

"Diharapkan, dengan adanya alternatif jalur dan tarif yang stabil, arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman," pungkasnya. (Yudha)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >