Payload Logo
Petani plasma sawit PT Munte Waniq Jaya Perkasa Kubar

Petani plasma mendatangi perusahaan sawit PT Munte Waniq Jaya Perkasa di Estate Muara Ponaq, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kubar, Kamis 23 April 2026. (Dok:Jantro/Katakaltim)

13 Tahun Tak Dapat Hasil, Petani Plasma Kubar Dibebani Utang Rp9,5 Miliar oleh PT MWJP

Penulis: Jantro | Editor: Salsabila Resa
25 April 2026

KUBAR - Petani plasma di Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), belum mendapat kejelasan hak selama 13 tahun bermitra dengan perusahaan sawit PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP).

Petani yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Mitra Sawit Jaya Makmur Perkasa kini malah dibebani utang kebun inti perusahaan sekitar Rp9,5 miliar.

Tak hanya itu, aturan yang mewajibkan perusahaan sawit menyediakan 20 persen lahan plasma dari kebun inti. Namun, ketentuan itu tak sesuai kondisi yang diterima petani di lapangan.

Dari total lahan kebun inti yang tercatat sekitar 1.191-1300 hektar, lahan plasma yang terealisasi baru 133 hektar. Seharusnya, sesuai ketentuan, lahan plasma yang disediakan 230 hektar.

Hal itu terungkap pada pertemuan petani plasma bersama pengurus Koperasi Serba Usaha Mitra Sawit Jaya Makmur Perkasa dengan Manajemen PT MWJP di Estate Ponaq, Kamis 23 April 2026.

Kepada manajemen PT MWJP, Murdi salah satu petani plasma mengaku tidak pernah mendapat hasil plasma setelah lahannya diserahkan pada 2013.

Lahan milik keluarganya seluas 9,5 hektar sudah melalui proses pelepasan global. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan status maupun realisasi hak.

"Dari harga tanah, talangan, sampai hasil plasma tidak pernah kami terima. Kami sudah ikuti prosedur, tapi hak kami tak kunjung terealisasi selama 13 tahun ini," terangnya.

Keluhan serupa juga dialami Maka, salah satu anggota koperasi, luas lahan plasmanya menyusut tanpa penjelasan. Lahan plasma yang sebelumnya tercatat 5 hektar, dalam beberapa waktu terakhir tiba-tiba berkurang menjadi 4 hektar.

Padahal, lahan yang ia bebaskan sekitar 30 hektar. Lahan itu sudah dibuka (land clearing), ditanam dan masuk skema plasma. Seharusnya sesuai ketentuan, lahan plasma yang menjadi haknya seluas 6 hektar.

"Yang saya tuntut hasil plasma harus sesuai data, perusahaan dan koperasi harus transparan. Sudah lahan plasma kurang, tiba-tiba dikurangi lagi. Ini sudah tidak sesuai ketentuan," imbuhnya.

Kamasius Kentang bersama 13 anggota petani lainnya menyatakan memilih keluar dari keanggotaan koperasi. Pasalnya, status keanggotaan dinilai tak jelas.

Mereka tidak diakui sebagai anggota defenitif serta tidak menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2025. Ketidakjelasan status itu berdampak langsung pada hilangnya hak petani.

"Kalau kami tidak diakui anggota, berarti kami juga tidak dapat gak. Itu yang membuat kami memilih untuk keluar dari koperasi. Kan ngak ada hasil," ungkapnya.

Kamius menjelaskan, dari kelompok yang ini keluar dari koperasi, masing-masing memiliki lahan yang cukup luas. Secara pribadi, ia memiliki lahan sekitar 19 hektar dari dua lokasi pembebasan lahan.

Disebutkannya, dirinya bersama sejumlah petani memilih kemitraan lain, yakni sistem revenue sharing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian. Dalam skema tersebut, petani menerima presentasi langsung dari hasil produksi berdasarkan lihat lahan yang diserahkan.

"Kalau revenue sharing, misalnya suya punya lahan 9,8 hektar, nanti dari hasil penjualan saya dapat 5 persen. Jadi lebih jelas hasilnya," sebutnya.

Kamasius menegaskan, jika keluar dari koperasi, hak atas lahan yang telah dibebaskan harus tetap melekat pada petani. Karena menurutnya, masyarakat menyerahkan lahan dengan harapan mendapatkan manfaat ekonomi, bukan justru menjadi penonton.

Ketua KSU Mitra Sawit Jaya Makmur Perkasa, filipus Sido mengatakan, persoalan kemitraan sawit sudah berlangsung selama 13 tahun kejelasan. Alih-alih mendapat hasil sesuai kesepakatan, petani justru masih dibebani utang hingga 9,5 miliar.

Ia mengakui, sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan perusahaan, termasuk menyampaikan somasi hingga ancaman penghentian operasional. Namun, hingga kini belum mendapat kepastian penyelesaian dari perusahaan.

Filipus menyebutkan bahwa kewajiban penyediaan lahan plasma tidak sesuai aturan. Seharusnya lahan plasma lebih dari 230 hektar, namun realisasi yang ada baru sekitar 133 hektar. Sisa lahan plasma mereka selama 13 tahun tak jelas keberadaannya.

Kurangnya lahan plasma, berdampak langsung pada ketidakadilan pembagian hasil kepada petani. Sebab itu, ia menuntut pembayaran kekurang plasma serta realisasi pembangunan lahan yang belum terealisasi.

"Jika dalam beberapa bulan ke depan masih belum ada kejelasan terkait lahan plasma, kami akan melakukan aksi di area kebun sawit untuk menuntut hak yang seharusnya kami dapatkan," tegasnya.

Sementara, Legal PT MWJP, Divan mengatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan plasma. Namun, ia tidak memberikan jawaban secara rinci terkait luas plasma, jumlah petani, hingga keluhan petani selama 13 tahun tanpa hasil.

"Saya yang tidak tahu angkanya, bukan perusahaan yang tidak tahu. Tolong jangan diplintir, saya kira cukup," singkatnya. (Jan)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025