KALTIM — Puluhan kader NasDem Kaltim menggelar protes atas pemberitaan Majalah Tempo yang memuat judul “PT Nasdem Indonesia Raya Tbk” serta sampul bergambar karikatur Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.
Aksi ramai tersebut berlangsung di depan Kantor DPW NasDem Kaltim, Jalan Wahid Hasyim II, Kota Samarinda, Rabu 15 April 2026, sore.
Massa menyuarakan keberatan atas edisi Tempo 12 April 2026 yang dinilai mencoreng nama partai.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan, mulai dari desakan klarifikasi hingga permintaan maaf terbuka dari redaksi Tempo.
Mereka menyoroti visual sampul majalah yang menampilkan karikatur Surya Paloh dengan kemeja putih tanpa jas dan sepatu.
Visual majalah itu dinilai memperkuat narasi pemberitaan Tempo yang dipandang mengerdilkan Partai NasDem.
Kontroversi pemberitaan tersebut turut dipicu isi laporan yang menerangkan adanya usulan Presiden Prabowo Subianto kepada Surya Paloh untuk menggabungkan Partai NasDem dan Gerindra.
Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh itu katanya terjadi di Hambalang, Bogor, pada pertengahan Februari 2026 lalu.
Namun, kader NasDem Kaltim menilai laporan itu tidak disajikan secara utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Di hadapan publik. Sikap resmi DPW NasDem Kaltim dibacakan Bendahara DPW, Saefuddin Zuhri, yang juga adalah Wakil Wali Kota Samarinda.
“Keberatan keras dan penolakan tegas atas pemberitaan yang kami nilai tidak proporsional, tidak berimbang, dan mengandung framing yang merugikan kehormatan Partai NasDem,” tegas Saefuddin.
Ia juga mengkritik penggunaan judul yang dinilai bukan sekadar kekeliruan redaksional.
“Penggunaan judul tersebut merupakan bentuk konstruksi opini yang menyederhanakan secara keliru, bahkan mendistorsi jati diri Partai NasDem sebagai institusi politik,” ujarnya.
Menurutnya, narasi dalam laporan itu cenderung menggiring persepsi publik.
“Kami menilai keseluruhan narasi yang dibangun dalam laporan tersebut cenderung insinuatif, menggiring persepsi, dan berpotensi menyesatkan publik,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, DPW NasDem Kaltim juga menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) terkait kewajiban penyajian berita yang akurat dan berimbang.
“Dalam hal terjadi pemberitaan yang merugikan, pihak yang dirugikan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Saefuddin.
DPW NasDem Kaltim melayangkan tiga tuntutan tegas antara lain: 1) Menolak isi dan framing pemberitaan Majalah Tempo. 2) Menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada Ketua Umum Surya Paloh dan Partai NasDem. 3) Membuka kemungkinan menempuh langkah hukum jika tuntutan tidak direspons
“Apabila hal ini tidak direspons secara patut, maka DPW Partai NasDem Kalimantan Timur akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum dan etika pers yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya pihak redaksi Tempo merespons protes NasDem di Jakarta dengan menyatakan bahwa pemberitaan yang diterbitkan sudah sesuai dengan proses jurnalistik.
“Materi pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tempo merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi, akuntabel, dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik,” ucap Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra. (Deni)












