Payload Logo
DPR RI

Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Hetifah Sjaifudian, mendesak aparat usut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual di Kukar (dok: Deni/katakaltim)

Ketua Komisi X DPR RI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kukar

Penulis: Den | Editor:
8 Juni 2026

KUKAR — Akhir-akhir ini ramai sekali diberitakan ihwal dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan dari salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Atas keributan itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, mendesak aparat agar mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan tersebut.

Ada 11 orang santriwati yang diduga telah dilecehkan di pondok itu. Dan mereka telah resmi melaporkannya ke Polda Kaltim pada Minggu 7 Juni 2026.

Kegagalan Sistemik

Anggota DPR RI Dapil Kaltim itu menilai, berulangnya kasus serupa menjadi sinyal kuat bahwa masalah ini bukan pada regulasi, tapi pada lemahnya implementasi.

Dan, kata dia, situasi ini menunjukkan ada kegagalan sistemik, terutama dalam pengawasan dan perlindungan korban.

“Kami melihat, dengan terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, menunjukkan bahwa tantangan tidak hanya terletak pada aspek regulasi, tetapi juga pada implementasi, pengawasan, budaya pelaporan, serta mekanisme perlindungan korban,” ucapnya kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Politisi Golkar itu menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah punya sejumlah aturan yang cukup menjadi dasar pencegahan dan penanganan.

Tapi, tanpa komitmen pelaksanaan dan pengawasan yang efektif, regulasi tersebut tidak akan berdampak signifikan.

Salah satu persoalan penting, kata Hetifah, adalah absennya kanal pelaporan yang aman dan benar-benar melindungi korban.

Kenyataan tersebut membuat banyak kasus tidak terungkap selama bertahun-tahun.

“Ke depan perlu diperkuat sistem pencegahan dan pengawasan di seluruh satuan pendidikan, termasuk penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses,” pintanya.

Selain itu, peningkatan kapasitas tenaga pendidik juga dinilai mendesak. Lingkungan pendidikan harus dibangun dengan budaya yang berpihak pada keselamatan peserta didik, bukan justru menutup-nutupi kasus.

Pentingnya Edukasi

Lebih jauh Hetifah juga meminta pentingnya edukasi sejak dini terkait hak anak dan batasan tubuh.

Pemahaman ini penting agar peserta didik mampu mengenali bentuk kekerasan dan berani melapor.

Tapi, tantangan terbesar masih terletak pada tekanan sosial yang kerap membungkam korban.

“Korban sering kali menghadapi tekanan, ketakutan, bahkan stigma ketika hendak melapor. Karena itu, keberadaan sistem perlindungan yang benar-benar berpihak kepada korban menjadi sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” jelasnya.

Ia mengingatkan, setiap institusi pendidikan memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjamin keamanan peserta didik.

Harus Ada Evaluasi

Kasus-kasus yang terus bermunculan harus menjadi bahan evaluasi serius lintas sektor. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang.

“Ketika terjadi kekerasan seksual, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan peserta didik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan itu sendiri,” kata Hetifah.

Untuk itu ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus di Kukar dengan mengedepankan kepentingan korban. Termasuk pendampingan dan pemulihan selama proses hukum berjalan.

“Setiap dugaan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, harus diusut secara tuntas, berpihak kepada korban, serta memastikan adanya pemulihan dan perlindungan yang memadai,” pungkasnya.

Keterangan TRC-PPA Kaltim

Kasus itu terungkap setelah para korban mengadu kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak atau TRC-PPA Kaltim.

Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun membeberkan, berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan pada Rabu (3/6/2026), seluruh korban menyampaikan keterangan dengan pola serupa.

"Para korban mengaku mengalami persetubuhan. Terjadi dalam rentang waktu bertahun-tahun selama mereka berada di lingkungan pondok pesantren," kata Rina saat dikonfirmasi, Senin 8 Juni 2026.

Menurutnya, ada indikasi relasi kuasa yang diduga dimanfaatkan terlapor sebagai pimpinan pondok untuk melakukan tindakan tersebut. Posisi terlapor membuat para korban sulit menolak maupun melawan.

"Para korban memandang terlapor sebagai sosok yang dihormati dan harus ditaati. Karena itu mereka berada dalam posisi yang sangat rentan," tuturnya.

Rina juga mengungkapkan, terlapor diduga menggunakan dalih dan penjelasan bernuansa agama untuk meyakinkan para santriwati agar mengikuti arahan yang diberikan.

"Korban menceritakan bahwa terlapor kerap menggunakan pendekatan agama untuk membangun kepercayaan dan memengaruhi mereka," katanya.

Akibat pengalaman tersebut, para korban mengaku mengalami trauma dan selama bertahun-tahun memilih diam.

Namun, seiring waktu, mereka memberanikan diri untuk melapor setelah mengetahui ada santriwati lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.

Salah seorang korban mengaku telah mengenal terlapor sejak menjadi santriwati pada 2012.

Setelah lulus, korban tetap tinggal di lingkungan pondok untuk menjalani masa pengabdian, sehingga interaksinya dengan terlapor menjadi semakin intens.

"Kedekatan dibangun secara perlahan hingga menumbuhkan rasa percaya yang kuat. Karena yang berbicara adalah guru sekaligus pimpinan pondok, korban memercayai apa yang disampaikan," jelas Rina.

Keberanian korban untuk melapor muncul setelah mengetahui dugaan perlakuan yang sama juga dialami oleh santriwati dari angkatan yang lebih muda.

"Korban khawatir akan muncul korban-korban berikutnya. Karena itu mereka akhirnya memutuskan melapor kepada kami," tuturnya.

Dari hasil pendampingan psikologis, TRC PPA Kaltim menemukan sebagian korban mengalami anxiety disorder atau gangguan kecemasan.

Kondisi tersebut membuat mereka harus menjalani pengobatan dan pendampingan secara rutin.

"Peristiwa yang dialami selama bertahun-tahun menimbulkan gangguan kecemasan yang cukup serius. Kami terus memberikan pendampingan kepada para korban," ungkap Rina. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025