KUTIM — Pemangkasan dana transfer pusat ke daerah (TKD) menjadi salah satu polemik dalam penyelenggaraan kebijakan dan pembangunan suatu daerah.
Utamanya bagi daerah yang sangat bergantung pada dana bagi hasil dari pusat.
Kabupaten Kutai Timur (Kutim), termasuk salah satu daerah yang sangat bergantung pada transfer tersebut.
Namun adanya fenomena pemangkasan, turut membuat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kutim mengalami penurunan yang signifikan. Bahkan turun dua kali lipat.
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, mengatakan kondisi ini mengharuskan pemerintah Kutim mengambil langkah untuk menyiasati anggaran.
Kata dia, opsi yang dapat diambil adalah memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pajak Daerah Kutim, yang belum lama ini disahkan.
"Kita sudah tau kenapa bisa turun, tapi ini kan terjadi bukan hanya di Kutim. Mau bagaimana lagi," jelasnya, saat ditemui Katakaltim Senin 17 November 2025.
"Makanya salah satu solusi untuk bisa mendapatkan tambahan anggaran yang galakkan Perda Retribusi Pajak itu," tambahnya.
Kata legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, retribusi pajak pertambangan dan sawit mesti ditingkatkan. “Karena itu sangat menonjol di daerah kita ini," ucapnya.
Sementara, ide untuk penerapan pajak parkir, menurut Yusuf Silambi masih sangat sulit disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di Kutim. Dia menilai kondisi ini akan melahirkan dinamika tertentu.
"Itu akan memunculkan kontoversi, jadi baiknya jangan dulu," tandasnya. (Adv)











