JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun. Itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT.
"Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh," ucap Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Bunyi Pasal tersebut adalah, "PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun."
Baca Juga: MK Memutuskan Permohonan Paslon Isran-Hadi Tidak Dapat Diterima
"Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal 5 (lima) tahun bagi pekerja untuk PKWT," katanya mengutip Kompas.
Enny menambahkan, jika dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003, batas waktu PKWT termasuk perpanjangannya dengan aturan saat ini sudah lebih lama. Pasalnya, semula batas waktu PKWT yang ditentukan maksimal hanyalah 3 (tiga) tahun.
Di sisi lain, berkaitan dengan jangka waktu PKWT, MK berpandangan, semestinya aturan ini ditentukan dalam UU, bukan PP.
Keberadaan aturan jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang dapat merepresentasikan kehendak pekerja/buruh.
“Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut, dalam pertimbangan hukum di atas Mahkamah telah menegaskan ihwal tersebut merupakan materi muatan undang-undang, dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruh demi kelangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak PKWT berakhir," kata Enny. (*)