JAKARTA — Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni merespons dengan baik putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.
Keputusan tersebut ihwal batas wilayah Kampung Sidrap antara Bontang dan Kutai Timur.
Neni menyampaikan masalah klasik ini bukan soal siapa yang menang atau siapa yang kalah.
Baca Juga: FPBM KASBI Kutim Minta Pemerintah Perjelas Status Pekerja dan Buruh Harian Lepas
"Tapi bagimana pelayanan publik bagi warga Sidrap," kata Neni didampingi Wakilnya, Agus Haris dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Baca Juga: MK Memutuskan Permohonan Paslon Isran-Hadi Tidak Dapat Diterima
Untuk itu, dirinya berharap dengan putusan sela, Gubernur Kaltim dapat mencari solusi terhadap sengketa batas wilayah tersebut.
MK dalam putusan sela permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan beberapa daerah di Kaltim, termasuk Bontang, telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024. Permohonan diajukan Pemkot Bontang karena belum jelasnya batas wilayah, khususnya wilayah Sidrap.
Hakim MK Arief Hidayat dan Suhartoyo, Mahkamah menyatakan proses mediasi belum berjalan optimal. Karena itu, MK memerintahkan:
Gubernur Kaltim memfasilitasi mediasi ulang antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai Kartanegara dalam waktu maksimal tiga bulan.
Hasil mediasi harus dilaporkan kepada MK dalam tujuh hari kerja setelah masa mediasi berakhir.
Kementerian Dalam Negeri ditugaskan mengawasi proses mediasi dan turut menyampaikan laporan hasil secara baik dan benar
MK menegaskan pentingnya itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai solusi damai atas konflik batas wilayah.
“Keputusan akhir akan diambil setelah Mahkamah menerima dan menilai hasil mediasi tersebut,” pungkasnya. (*)