Balikpapan — UPTD Pasar Sepinggan terus memperkuat upaya penataan pedagang di lingkungan pasar, khususnya terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar batas area resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengunjung sekaligus memastikan aktivitas pasar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Kepala UPTD Pasar Sepinggan, Rahmawan NW, mengatakan bahwa penertiban merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bersama jajaran petugas pasar. Menurutnya, meski lokasi resmi untuk berdagang sudah disediakan, masih ditemukan pedagang yang memilih menempati area terlarang. Karena itu, pendekatan persuasif tetap dikedepankan sebelum langkah penindakan dilakukan.
“Yang berjualan di luar batas, padahal tempat sudah kami siapkan, tetap kami berikan teguran. Kami juga bekerja sama dengan petugas sekuriti untuk menjaga ketertiban di lapangan,” ujarnya saat ditemui di kantor UPTD Pasar Sepinggan, Kamis (20/11/2025).
Rahmawan menjelaskan, jumlah pedagang yang menghuni kios dan lapak resmi mencapai sekitar 400 pedagang. Selain itu terdapat sekitar 100 pemilik petak, meski jumlah tersebut tidak menggambarkan keseluruhan pedagang karena satu pemilik bisa mengelola dua hingga tiga kios. Total keseluruhan kios di pasar tersebut berjumlah 293 unit. Jika digabungkan dengan pedagang aktif lainnya, total kegiatan perdagangan di Pasar Sepinggan mencapai sekitar 833 pedagang.
Di sisi lain, jumlah PKL di sekitar pasar bersifat dinamis. Rata-rata terdapat sekitar 70 PKL yang beroperasi setiap hari, meski angka tersebut dapat berubah sesuai kondisi lapangan. Keberadaan para PKL inilah yang menjadi fokus pembinaan dan penertiban, terutama ketika mereka memilih berjualan di titik-titik yang tidak diperbolehkan.
Rahmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, namun semua aktivitas harus berada dalam koridor aturan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi aturan tetap harus ditegakkan. Ini demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Selain mengawasi keberadaan pedagang, UPTD Pasar Sepinggan juga memastikan proses penagihan retribusi berjalan sesuai data jumlah pedagang aktif. Target retribusi, lanjutnya, menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung operasional pasar agar tetap optimal.
Dengan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, UPTD Pasar Sepinggan menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, bersih, dan kondusif, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang setiap hari memanfaatkan pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi.







