Payload Logo
4-965220251125184553964.jpg

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (kiri) bersama Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (kanan) (dok: Humas DPRD)

1 Bulan Setelah Putusan MK Soal Tapal Batas, Bontang Belum Terima Info Mediasi

Penulis: Agu | Editor:
18 Juni 2025

BONTANG — 1 bulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait Permasalahan tapal batas Kampung Sidrap, DPRD Kota Bontang belum mendapatkan informasi mediasi yang seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Sebagaimana amar putusan sela, MK memerintahkan Gubernur Kaltim memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur (Kutim), dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan cakupan wilayah, batas daerah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.

Disebutkan pula, proses mediasi harus tuntas dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan, dan hasilnya wajib dilaporkan ke MK paling lambat tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir.

Sayangnya hingga hari ini belum terdapat informasi apapun. "Belum ada surat masuk," kata Andi Faizal Sofyan Hasdam belum lama ini.

Kata dia, apabila memang ada rencana mediasi, maka DPRD Kota Bontang juga harus diundang. Pihak legislatif tetap berpegang pada keputusan untuk tidak mencabut gugatan uji materi terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999, yang mengatur pembentukan wilayah Kota Bontang.

Ia menyampaikan, pada periode sebelumnya, pihak eksekutif sempat mengambil langkah mencabut gugatan. "Itu dilakukan saat DPRD Bontang belum memiliki struktur lengkap pasca pemilu legislatif serentak. Alat kelengkapan dewan pun belum terbentuk saat itu," kata dia.

Namun, begitu struktur dewan lengkap, DPRD langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, hingga Mahkamah Konstitusi. Di mana akhirnya, proses uji materi tetap berlanjut sesuai jalur hukum.

"Alhamdulillah, semua berjalan sesuai yang kami harapkan," bebernya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa bila Pemprov Kaltim tidak melaksanakan mediasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka putusan sela MK bisa dicabut oleh hakim, dan proses uji materi akan dilanjutkan hingga putusan akhir dikeluarkan.

Diketahui sengketa tapal batas Bontang dan Kutim sudah sejak lama belum memberikan titik terang bagi kedua belah pihak. Pemkab Kutim bersikeras agar wilayah Kampung Sidrap, Desan Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, tetap milik Kutim.

Sementara Pemkot Bontang, juga tidak tinggal diam. Mereka sudah berulang kali sambangi MK agar ada keputusan yang sama-sama saling menguntungkan kedua belah pihak. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025