BONTANG — Warga soroti Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang karena diduga pakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat hari libur.
Sorotan ini mencuat usai ditemukan kendaraan dinas milik Pemkot Bontang dipakai untuk berwisata di luar daerah, tepatnya di Biduk-Biduk, Kabupaten Berau.
Padahal, dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, secara tegas disebutkan larangan memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” demikian bunyi poin 5 dalam edaran tersebut.
Menanggapi itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengaku telah mengimbau semua aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas di luar kepentingan kedinasan, terutama saat libur.
Tapi, ia menegaskan kendaraan yang ditemukan di lokasi wisata tersebut merupakan “mobil rakyat” yang dapat dipinjam oleh masyarakat.
“Memang sudah kami sampaikan, untuk liburan tidak boleh menggunakan mobil dinas. Tapi mobil dari Dinas Kesehatan itu sebetulnya mobil rakyat. Masyarakat bisa pinjam, kader bisa pinjam, LPM juga bisa pinjam,” ucap Neni, Rabu 25 Maret 2026.
Politisi Golkar itu membenarkan kendaraan tersebut merupakan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang.
Meski begitu, ia memastikan penggunaan mobil tidak dalam status dinas dan tidak menggunakan anggaran pemerintah untuk operasionalnya.
“Yang penting bensinnya beli sendiri. Bahkan bisa saja dibantu secara pribadi, bukan dari APBD. Untuk kasus ini, sudah kami cek, tidak dalam keadaan dinas dan tidak menggunakan anggaran pemerintah,” terangnya.
Mobil jenis Toyota Hiace tersebut, lanjut Neni, memang kerap dipinjam masyarakat untuk berbagai keperluan. Pemkot pun membolehkan selama penggunaannya bertanggung jawab.
“Silakan dipinjam, tapi jangan ugal-ugalan dan bahan bakar ditanggung sendiri. Memang di Bontang mobil seperti itu bisa dipakai masyarakat,” bebernya.
Pun demikian, Neni menegaskan bahwa ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat.
“Kalau ada ASN yang menyalahgunakan, tentu ada sanksi. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat. Nanti Inspektorat yang menangani,” pungkasnya. (Adv)










