Payload Logo
Berau

Gambar ini hanya ilustrasi dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau mengenai kenaikan tarif air di Perumda Batiwakkal (dok: Akal Imitasi/AI)

1 Tahun Berlalu Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu Bupati Berau Ihwal Kenaikan Tarif Air

Penulis: Rin | Editor: Syam
8 Januari 2026

BERAU — Sudah satu tahun berlalu kasus dugaan tanda tangan palsu Bupati Berau, ihwal kenaikan tarif pembayaran Perumda Air Batiwakkal.

Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kegaduhan. Muncul kecaman publik. Lantaran kenaikannya begitu memberatkan rakyat.

Setelah melalui berbagai dinamika, Pemerintah Berau memutuskan untuk mengembalikan tarif air seperti semula.

Tentu saja pihak Perumda Batiwakkal hanya menjalankan perintah kenaikan tarif tersebut.

Setelah mereka menerima Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Batiwakkal Berau Periode 2024–2025.

Alih-alih kebijakan itu dijalankan, malah menimbulkan persoalan baru: surat tersebut diduga palsu.

Kegaduhan lahir. Dan menimbulkan masalah hukum yang menyeret banyak para pemangku kepentingan.

Keterangan Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, AKP Jodi Rahman membeberkan proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau masih berjalan.

“Prosesnya masih berjalan. Kami masih berupaya menemukan keterkaitan awal kasus ini,” kata AKP Jodi pada Rabu 31 Desember 2025 saat pihaknya menggelar rilis akhir tahun.

Laporan tersebut resmi diterima sejak awal Januari 2025. Tapi, memasuki tahun 2026, penyidik belum menetapkan tersangka. Mereka juga belum mempublis hasil penyelidikan.

Pada saat SK tersebut diterbitkan, Bupati Berau Sri Juniarsih diketahui tengah menjalani cuti kampanye Pilkada 2024.

Situasi itu kemudian memicu kecurigaan terkait keaslian tanda tangan Bupati dalam dokumen resmi tersebut.

AKP Jodi pun mengakui, penyelidikan perkara ini menghadapi kendala sejak awal.

Sebab pihaknya masih sukar menentukan sumber pertama dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Sampai sekarang masih tahap penyelidikan. Kami cukup kesulitan menelusuri dari mana awal mula dugaan ini berasal,” bebernya.

Menurut dia, dalam proses penyelidikan kasus ini, informasi yang berkembang masih diseputaran ruang percakapan informal.

Misalnya percakapan grup WhatsApp, yang tentu saja belum bisa dijadikan landasan hukum yang kuat.

“Banyak informasi beredar. Termasuk di media. Tapi ketika ditelusuri, sumbernya tidak jelas dan hanya berasal dari percakapan grup,” katanya.

Kendati kasus ini memakan waktu cukup lama dalam prosesnya, AKP Jodi menegaskan laporan belum dicabut. Tetap diselidiki polisi.

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya tidak dapat menetapkan tenggang waktu penyelesaian perkara. Sebab harus menangani sejumlah kasus lain secara bersamaan.

“Laporannya masih tercatat, tidak ada pencabutan. Kami tidak bisa menentukan target waktu. Penanganan perkara berjalan bergantian, tidak hanya satu kasus saja,” pungkasnya.

Pernyataan Pemkab Berau

Kepala Bagian Hukum Sekretaris Kabupaten (Setkab) Berau, Sofian Widodo, mengatakan pihaknya tidak lagi memberi atensi khusus ihwal laporan tersebut.

Dia membeberkan polemiknya sudah dianggap berakhir. Dan tidak lagi menjadi masalah yang perlu dilanjutkan.

“Kalau dari kami itu sudah clear (selesai) ya. Sudah aman,” kata Sofian saat ditemui di kantor Bupati Berau, Rabu 7 Januari 2026.

Ia menilai, sejak kasus ini ditangani, bagian Hukum tidak lagi memberikan pernyataan lanjutan.

Baginya, pelaporan tersebut bukan berasal dari Bagian Hukum Setkab Berau. Tapi diajukan oleh Asisten I Setkab.

“Kalau dari kami sudah tidak ada komentar lanjutan. Karena memang bukan Bagian Hukum yang membuat laporan itu,” terangnya.

Ia pun memastikan lagi bahwa secara internal persoalan tersebut dianggap tidak lagi bermasalah. Semuanya sudah tidak dipersoalkan.

“Bisa dikatakan sudah aman, sudah clear," pungkasnya. (Rin)