Payload Logo
APMKT

Pihak APMKT keberatan terhadap tudingan Sudarno (dok: Wira/katakaltim)

APMKT Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Laporan Sudarno sebagai Upaya Pembungkaman Demokrasi

Penulis: Wira Yudha | Editor: Agung
7 Juli 2026

SAMARINDA — Ketua Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APMKT), Erly Sopiansyah, tanggapi laporan yang diajukan Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, ke Polda Kaltim beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Sudarno melaporkan Erly Sopiansyah dan sejumlah pihak dengan dugaan pemerasan berkedok proposal kerja sama kepada Pemerintah Kaltim dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Dalam klarifikasinya, APMKT membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

"Itu tidak benar. Dan apapun yang telah terjadi, APMKT masih berada di garis lurus," ucap Erly Sopiansyah dalam video yang diterima katakaltim, Senin 6 Juli 2026.

APMKT menegaskan organisasi tersebut tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat serta konsisten mengawal kebijakan pemerintah demi kepentingan publik.

Bahkan, lebih jauh APMKT juga menilai laporan yang dilayangkan Sudarno merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

"Laporan kepada kami merupakan upaya pembungkaman terhadap demokrasi," tegasnya.

Menurut APMKT, pelaporan itu sebagai upaya meredam suara masyarakat yang selama ini mengkritisi dugaan pemborosan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Banua Etam.

APMKT juga mengaku kecewa atas laporan tersebut dan menilai langkah hukum yang ditempuh Sudarno telah melukai perasaan seluruh anggota organisasi.

"Kepada Saudara 'S', kami harap Anda sadar dengan perbuatan Anda. Anda telah memutarbalikkan fakta," ucapnya.

Selain itu, APMKT menegaskan saat mendatangi kediaman Sudarno, mereka telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP), termasuk melapor kepada ketua RT setempat dan menghadirkan pihak kepolisian sebelum memasuki pekarangan maupun rumah.

"Dan juga Anda (Sudarno) sendirilah yang mengundang kami masuk ke dalam rumah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sudarno, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A), melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi, percobaan pemerasan, serta pencemaran nama baik ke Polda Kaltim.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (3/7/2026) sebagai respons atas dugaan tindakan intimidasi di kediaman pribadi Sudarno dan penyebaran konten yang dinilai mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Kuasa hukum menyebut terdapat dua laporan yang diajukan. Laporan pertama tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/330/VII/2026/SPKT tertanggal 3 Juli 2026.

Laporan itu ditujukan terhadap Erli Sopiansyah dan pihak lain terkait dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHP.

Kuasa hukum Agus Amri menyatakan peristiwa yang terjadi di kediaman Sudarno pada 29 Juni 2026 diduga bukan sekadar upaya klarifikasi atau tabayun.

“Melainkan disertai dugaan tekanan yang berkaitan dengan permintaan dana operasional sebesar Rp2 miliar. Dan itu ditolak oleh klien kami,” ucapnya di Balikpapan.

Selain itu, Sudarno juga mengajukan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Agus Amri menyebut sejumlah akun media sosial, di antaranya infoCrewet, lambetimur, dan lambekaltim, diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.

"Kami telah menyerahkan seluruh bukti, mulai dari rekaman komunikasi, bukti digital, hingga keterangan saksi kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan memercayakan sepenuhnya proses penyidikan kepada Polda Kaltim serta mengimbau masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini masih dalam tahap penanganan kepolisian sehingga seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (Wira)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025