Payload Logo
Polda Kaltim

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto (Dok: Han/katakaltim)

Jurnalis Diintimidasi Saat Aksi 214, Polda Kaltim Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Han | Editor: Agung
24 April 2026

BALIKPAPAN — Polda Kaltim mempersilakan jurnalis yang diintimidasi saat meliput aksi demonstrasi “214” di Samarinda untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan resmi.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya terbuka menerima laporan dari para jurnalis yang merasa dirugikan dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026) tersebut.

“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan. Bisa ke Polres, bisa juga ke Polda,” ucap Yulianto, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, setiap aduan yang masuk akan diproses melalui mekanisme awal berupa laporan pengaduan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan kajian untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

“Nanti dari laporan pengaduan itu diteliti apakah masuk unsur pidana atau tidak. Kalau memang ada unsur pidana, baru ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut atau pro justitia,” kata dia.

Yulianto menambahkan, jurnalis dapat melaporkan kejadian tersebut secara individu maupun melalui organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), atau Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sebelumnya, aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Kaltim di Samarinda diwarnai dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis oleh oknum petugas keamanan.

Sejumlah laporan yang beredar di media sosial menyebutkan adanya pelarangan liputan, perampasan telepon seluler, hingga penghapusan paksa foto dan video hasil peliputan.

Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Polda Kaltim berharap langkah pelaporan ini dapat menjadi jalan untuk mengusut dugaan pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah tersebut. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025