Payload Logo
DLH Kubar

Kepala DLH Kubar, Robert Bandarsyah (dok: Jantro/katakaltim)

CPO Cemari Sungai Mahakam, Perusahaan Disiapkan Sanksi

Penulis: Jantro | Editor: Agung
17 September 2026

KUBAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) segera berikan sanksi terhadap PT Kruing terkait tumpahan CPO yang diduga mencemari Sungai Mahakam.

Tumpahan CPO tersebut sempat menggegerkan warga pada Agustus 2026 lalu. Pasalnya, ribuan ikan mati di sepanjang Sungai Mahakam Kubar.

"Rekomendasi dari DLH akan keluar minggu depan terkait indikasi tumpahan CPO oleh PT Kruing," ujar Kadis LH Kubar, Robert Bandarsyah dikonfirmasi Katakaltim, Rabu 16 September 2026.

Dijelaskannya, hasil uji laboratorium dari Samarinda terlah diterima DLH Kubar. Hasil itu menjadi bahan untuk menyusun rekomendasi terkait tindak lanjut terhadap PT Kruing.

DLH Kubar juga telah meminta klarifikasi PT Kruing terkait tumpahan CPO yang mencemari Sungai Mahakam.

Dari klarifikasi itu, tumpahan disebut berasal dari alat yang rusak di tangki penampungan CPO perusahaan.

Terkait dampak tumpahan CPO terhadap ikan dan ekosistem Sungai Mahakam, Bandarsyah menegaskan, persoalan tersebut akan masuk sanksi paksaan pemerintah dan sanksi administratif.

"Itu nanti ada sanksi paksaan dari pemerintah atau sanksi administratif," terangnya.

Menanggapi sorotan DPRD Kubar soal keterbukaan sanksi perusahaan yang mencemari Sungai Mahakam, DLH Kubar memastikan dokumen sanksi akan sampai kepada DPRD.

"Mulai dari kasus PT Kruing dan seterusnya, DLH akan memberikan tembusan dokumen terkait sanksi agar dapat diawasi bersama," paparnya.

Bandarsyah menambahkan, tumpahan CPO merupakan kejadian pertama yang mencemari Sungai Mahakam.

Setelah itu, beberapa waktu kemudian tumpahan CPO PT CAK kembali diduga Cemari Sungai Mahakam. Kasusnya masih dalam proses uji laboratorium.

"Kedua kejadian itu merupakan kasus yang berbeda. Penanganannya juga dilakukan secara terpisah," ungkapnya. (Jantro)

Dilihat 707 kali