KUKAR — Kelompok Barisan Muda Daerah (Barmuda) mendampingi warga yang merasa dirugikan oleh perusahaan di Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa 1 September 2026.
Pihak Barmuda menegaskan pihaknya bersama warga mendesak agar PT Tunas Prima Sejahtera (PT. TPS), di Teluk Bingkai, Kenohan, segera membayar kerugian yang dialami warga bertahun-tahun.
Pasalnya, tanah milik warga setempat telah digunakan selama 16 tahun. Ia bahkan membeberkan perusahaan telah memanipulasi dan membodohi masyarakat untuk mencari keuntungan.
"Berdasarkan aduan masyarakat saat ini, kebun sawit sekitar 148 Ha dan 8,9 Ha untuk lokasi pabrik,” ucap Jumadi di lokasi.
Ditambahkannya, selama ini, PT. TPS tidak memberi biaya sewa, bagi hasil, dan ganti rugi. Bahkan malah memolisikan warga yang berupaya menuntut hak mereka.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan belum bisa melakukan pembayaran dan pelunasan.
Hermansyah selaku humas PT. TPS mengaku kesulitan menghubungi atasannya lantaran saat ini sedang berduka.
"Kami minta pemahamannya, berhubung beliau (atasan) kini tidak dapat dihubungi karena sedang berduka,” ucapnya.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan pada Rabu 2 September 2026. Dengan catatan, tanah milik warga yang dipergunakan PT. TPS statusnya kini diambil alih pemilik.
Perusahaan juga tidak boleh memanfaatkan lahan selama mereka belum melakukan pelunasan. Termasuk 8,9 Ha yang di atasnya didirikan pabrik sawit yang mengolah buah sawit menjadi CPO. (Wira)










