KUBAR — MA (48), kontraktor proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), ditangkap setelah 11 Tahun buron di Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana mengatakan, MA diamankan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin 31 Agustus 2026.
Dia merupakan DPO kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan tahun anggaran 2013.
"MA masuk DPO sejak tahun 2015 dan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani tahap II," ucap Angga kepada Katakaltim, Rabu 02 September 2026.
Katanya, MA merupakan kontraktor pelaksana proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan dari 1.050 meter menjadi 1600 meter.
Proyek tersebut seharusnya rampung pada 15 Desember 2013. Namun, pekerjaan tak selesai meski telah mendapat tambahan waktu selama 53 hari.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Dijelaskan Angga, MA diamankan Tim Intelijen Kejagung melalui Satgas SIRI atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama Tim Tangkap Buron Kejari Sulsel, Kejari Luwu dan Kejari Palopo.
Setelah diamankan, MA dijemput Tim Kejati Kaltim bersama Kejari Kubar untuk dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda dan menjalani penahanan.
Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau subsidair Pasal 3 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perkara MA merupakan split-an dari perkara pihak lain yang sebelumnya telah diproses hukum," paparnya. (Jantro)














