KUKAR — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Kalimantan Timur.
Kali ini, Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang berada di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang sebelumnya dikuasai PT Singlurus Pratama.
Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di lokasi Tahura Bukit Soeharto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, dan Kajati Kaltim Chatarina Maulina serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kawasan hutan sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
“Pada hari ini kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan tindakan tegas dalam rangka menegakkan kedaulatan hukum kita, terutama penertiban di kawasan hutan,” ujar Barita dalam keterangannya di lokasi, Senin (31/8/2026).
Menurut Barita, penertiban terhadap PT Singlurus Pratama telah melalui proses verifikasi dan validasi.
Tim Satgas PKH sebelumnya melakukan verifikasi lapangan pada 17 Oktober 2025, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran dokumen serta pemeriksaan terhadap perusahaan.
Dari hasil verifikasi lapangan dan penelusuran tersebut, Satgas PKH menemukan penggunaan kawasan hutan secara ilegal seluas 111,71 hektare yang berada di dalam kawasan PKP2B dengan rincian 105,37 hektare dikuasai Satgas PKH, 5,60 Hektare jalan masyarakat dan 0,75 hektar bukan kebun masyarakat.
“Dari serangkaian tindakan itu ditemukan bukti-bukti yang akurat, saintifik, telah terjadi penggunaan kawasan hutan secara ilegal dalam kawasan hutan konservasi yaitu Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di tempat ini dengan total luas areal terdampak mencapai 111,71 hektare dengan potensi objek denda 101,44 hektare,” kata Barita.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menghitung potensi denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama sebesar Rp147.310.621.800.
Dari nilai tersebut, perusahaan telah membayar denda sebesar Rp25 miliar.
Dipasang Plang Penguasaan Kembali
Pemasangan plang menjadi bagian dari tindakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH.
Langkah tersebut menandai bahwa kawasan seluas 111,71 hektare yang berada di dalam Tahura Bukit Soeharto kembali berada dalam penguasaan negara.
Barita menjelaskan, penguasaan kembali kawasan hutan merupakan salah satu kewenangan Satgas PKH dalam menjalankan mandat penertiban kawasan hutan.
Menurut dia, langkah tersebut tidak berhenti pada penguasaan kembali. Satgas juga akan melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset kawasan hutan.
“Satgas melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal. Yang kedua melakukan penagihan denda administratif atas penguasaan ilegal oleh korporasi atau subjek hukum, dan ketiga melakukan pemulihan aset,” ujarnya.
Berdekatan dengan IKN
Barita mengatakan penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki arti strategis karena berada di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut dia, penguasaan kembali kawasan konservasi tersebut menjadi sinyal tegas pemerintah pusat bahwa kawasan penyangga IKN tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas ilegal.
“Lokasi penindakan di tempat ini yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara IKN menjadikan kegiatan penertiban hari ini sebagai sinyal tegas dan pesan kuat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal,” katanya.
Selain aspek penegakan hukum, penertiban tersebut diharapkan berdampak terhadap pemulihan ekosistem Tahura Bukit Soeharto.
Satgas PKH mendorong penghentian deforestasi sekaligus pemenuhan kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, serta reforestasi pada kawasan yang mengalami kerusakan.
“Pemulihan ekosistem Tahura melalui penghentian operasional ilegal kawasan ini secara langsung akan menghentikan laju deforestasi serta mengikat perusahaan pada kewajiban hukum untuk melaksanakan reklamasi, penutupan lubang tambang dan reforestasi,” ujar Barita.
Ia menambahkan, pemulihan kawasan juga penting untuk memitigasi risiko bencana lingkungan, seperti erosi, banjir bandang, dan pencemaran air asam tambang yang dapat berdampak terhadap wilayah Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan daerah sekitarnya.
Pastikan Penertiban Berbasis Data
Barita menegaskan penertiban kawasan hutan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang terukur serta didukung data saintifik.
Ia memastikan perusahaan yang memiliki izin resmi tidak perlu khawatir karena sasaran penertiban adalah aktivitas yang terbukti ilegal.
“Bagi korporasi yang memiliki izin, baik izin berusaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan, itu tentu tidak perlu khawatir karena Satgas menertibkan yang ilegal,” katanya.
Satgas PKH juga masih akan mengembangkan hasil penertiban di lapangan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya, proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dari hasil kegiatan hari ini ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Begitu cara kerja Satgas: kuasai, lakukan denda administratif, telusuri, verifikasi, validasi,” ujar Barita.
Terkait pemulihan kawasan yang berada dalam wilayah delineasi IKN, Barita menyatakan Satgas PKH terbuka untuk berkoordinasi dengan Otorita IKN dan seluruh pemangku kepentingan.
“Satgas terbuka bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan,” katanya. (Han)














