Payload Logo
Kubar

Lima ribuan lebih PPPK Paruh Waktu menerima SK di Alun-Alun Itho Sendawar, Senin 01 Desember 2025. (Dok: Katakaltim/Jantro)

5.457 PPPK Paruh Waktu di Kutai Barat Resmi Dapat NIK

Penulis: Jantro | Editor: Agu
1 Desember 2025

KUBAR — Sebanyak 5.457 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pegawai honorer yang baru saja mendapat Nomor Induk Kepegawaian (NIK) ini terdiri dari 4.954 tenaga teknis, 327 tenaga guru dan 176 tenaga kesehatan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Barat tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Angkatan Tahun 2025 digelar di Alun-Alun Itho Sendawar, Barong Tongkok,Senin 01 Desember 2025.

Wakil Bupati Kubar, Nanang Adriani menyampaikan bahwa moment ini sangat penting dalam upaya pemerintah memperkuat struktur birokrasi. Termasuk meningkatkan pelayanan publik dalam berbagai lintas sektor.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan manajemen ASN secara menyeluruh. Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Nanang menegaskan bahwa SK yang diterima PPPK bukan sekedar legalitas status. Namun merupakan awal dari tanggung jawab besar. Ia menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan serta etika kerja sebagai nilai utama yang harus dijunjung.

Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan membawa manfaat strategis, utamanya memberikan kepastian status bagi pegawai, mendorong profesionalitas berbasis kinerja serta memperkuat pelayanan publik.

"Pemerintah berharap dengan kehadiran ribuan PPPK ini mampu meningkatkan efektivitas kerja birokrasi, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan," paparnya. (Jantro)