KUBAR — Aliansi Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, akan menggelar aksi damai untuk menghentikan truk over dimension over loading (ODOL) pada 15 Februari 2026 mendatang.
Aksi kembali digelar setelah perusahaan mengingkari kesepakatan mengenai batas maksimal muatan truk 8 ton.
Bahkan, surat imbauan Bupati Kubar Nomor: 500.11/302/DISHUB-TU P/I/2026 terkesan diabaikan.
Koordinator Lapangan, Arief Witara mengatakan, aksi kembali digelar lantaran perusahaan tidak merealisasikan kesepakatan dengan warga.
Hingga saat ini, truk ODOL milik perusahaan masih bersikeras melintasi jalan di Bentian Besar.
Padahal, kata Arif, pada 15 Januari 2026 lalu, perusahaan sudah bersedia mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Barat terkait regulasi ODOL.
Dalam surat imbauan itu, ditegaskan batas maksimal truk hanya 8 ton.
"Surat imbauan Bupati Kutai Barat sudah diterbitkan. Tapi truk ODOL masih tetap melintas. Perusahaan sudah melanggar kesepakatan dengan masyarakat," ungkap Arief kepada katakaltim, Sabtu 07 Februari 2026.
Lebih jauh, aksi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap truk ODOL yang merusak jalan di Bentian Besar.
Termasuk menuntut janji perusahaan untuk mengikuti regulasi Bupati Kutai Barat.
"Kami menuntut janji perusahaan. Kami juga tidak mau ribut, sebelumnya perusahaan sudah menyatakan kesiapannya mengikuti regulasi pemerintah. Kan sudah diterbitkan, jadi ini yang kita tagih," paparnya.
Arief menambahkan perusahaan tidak mempunyai alasan lagi terkait batas maksimal muatan truk 8 ton.
Jika dianggap merugikan, pilihan untuk tetap beroperasi atau menghentikan usaha sepenuhnya berada di tangan perusahaan.
"Soal untung rugi, itu urusan perusahaan. Jangan bawa-bawa nama masyarakat terkait untung dan rugi. Kami hanya menuntut keadilan untuk jalan kami, sesuai kelasnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Arief mengaku perusahaan yang beroperasi di Bentian Besar tengah melakukan perbaikan jalan nasional.
Pun demikian, perbaikan jalan tidak akan menyelesaikan masalah sepenuhnya. Karena jika truk ODOL kembali melintas, jalanan tersebut akan rusak lagi.
"Meskipun pihak perusahaan melakukan perbaikan, tapi ini tidak akan menyelesaikan masalah. Artinya, kalau truk ODOL melintas, jalan nasional tetap akan rusak parah," ungkapnya. (Jantro)











