Ilustrasi kampanye Pemilu (foto: ist)

Abaikan Laporan Warga, 5 Komisioner Bawaslu Kukar Terbukti Langgar Kode Etik

Penulis : Admin
29 January 2024
Font +
Font -

KUKAR -- Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (26/1), lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu 2024.

Hal ini berdasarkan laporan yang diajukan seorang pengadu bernama M Yusuf terkait pengamanan alat peraga kampanye (APK) pada 29 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, Yusuf melaporkan dugaan pelanggaran pemilu melalui aplikasi WhatsApp Siaga Pemilu, yang merupakan aplikasi milik Bawaslu Kukar.

Baca Juga: Potret Gibran Rakabuming Raka di Bawaslu (foto: ist)Soal Bagi-bagi Susu, Cawapres Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu

Laporan itu menyangkut seorang caleg yang melakukan kampanye dengan memasang poster di tempat umum yang mencantumkan foto caleg dengan ajakan mencoblos.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kaltim Hari DermantoBawaslu Kaltim Tangani 23 Pelanggaran Pemilu Sepanjang Tahun 2023

Namun, dalam sidang DKPP, terungkap bahwa komisioner Bawaslu Kukar tidak memberikan penjelasan mengenai status laporan yang disampaikan pengadu.

DKPP pun memutuskan bahwa teradu, yaitu kelima komisioner Bawaslu Kukar, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

DKPP lalu menjatuhkan sanksi peringatan kepada mereka dan memerintahkan Bawaslu Pusat untuk melaksanakan dan mengawasi putusan tersebut. Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan.

Dijelaskan Kuasa Hukum Pelapor, La Ode Ali Imran bahwa berdasarkan pertimbangan majelis DKPP, teradu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 15 Peraturan Nomor 2 Tahun 2017.

"Perkaranya sudah diputus oleh DKPP di sidang. Amar putusannya, ada beberapa hal yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu, yakni Bawaslu Kukar, kepada lima komisioner,” ujar La Ode.

Dia meminta Bawaslu Pusat selaku pemberi eksekusi putusan dan pucuk pimpinan, agar memberikan sanksi yang tegas terhadap Bawaslu Kukar. Terlebih, Bawaslu Kukar sudah dua kali terbukti melanggar dengan pasal perkara yang sama, yakni nomor 127.

"Harapan kita ada ketegasan dari Bawaslu Pusat dalam hal menindaklanjuti putusan yang kedua ini. Kalau tidak PAW, paling tidak diganti lah ketua Bawaslu Kukar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengaku jajarannya menghargai keputusan DKPP. Ia memastikan pihaknya tetap fokus menjalankan tugas dan fungsi mereka.

"Kami akan tetap fokus ke tugas dan fungsi pada pengawasan Pemilu 2024, agar pemilu di Kukar berjalan dengan demokratis," ucap Teguh, Sabtu (27/1).

Melalui sanksi yang diberikan, diharapkan agar komisioner Bawaslu Kukar dan penyelenggara Pemilu lainnya dapat lebih berhati-hati dan mematuhi kode etik serta pedoman perilaku yang telah ditetapkan. (*)

Font +
Font -