SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu-sabu di wilayah Samarinda Seberang.
Seorang pria berinisial M (26) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat 20 Februari 2026, malam.
Penangkapan berlangsung di kawasan parkiran motor Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait aktivitas tersangka yang kerap menjual sabu di lokasi tersebut.
Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Caranya dengan menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Polisi berpura-pura membeli sabu-sabu.
“Setelah disepakati lokasi pertemuan, tersangka datang dan menunjukkan barang yang dimaksud, kemudian langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat diamankan, tersangka datang menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi KT-5806-IP. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam poket sabu dengan berat bruto 1,08 gram, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Tersangka berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Bangkit.
Tersangka yang diketahui lahir di Sulawesi Selatan pada 1 Juli 1999 tersebut kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bangkit menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan serta menyita barang bukti, melakukan pengembangan kasus, dan melengkapi administrasi penyidikan,” tegasnya.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Ali)













