KUTIM — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutim mengungkap 537,7 gram peredaran narkoba selama Bulan Januari hingga Februari 2026.
Kasat Reskoba, IPTU Erwin Susanto mengungkapkan telah mengamankan 34 orang tersangka, dan 3 di antaranya merupakan perempuan.
"Nilai dari Barang Bukti (BB) jika dinominalkan ke rupiah, mencapai Rp806.550.000, dengan harga pasaran terbesar saat ini Rp1.500.000," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin 23 Februari 2026.
Kata Erwin, di antara jumlah tersebut, sebanyak 104,64 gram dari 34 poket, ditemukan beredar dalam tambang terbesar di Kutim.
Ia menjelaskan, temuan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang menilai ada aktivitas mencurigakan di Mess Jalan Tongkonan Rannu juga di Jalan Yos Sudarso 1.
"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada juga yang diedarkan di dalam areal tambang," jelasnya.
Peredaran barang haram tersebut dilakukan oleh 3 orang, 2 di antaranya merupakan sub kon perusahaan besar itu. Saat ketiganya telah ditahan untuk dilakukan pendalaman.
"Kita berusaha untuk melacak akarnya ini dari mana," terang Erwin.
Erwin menyebut adanya pengungkapam ini, memungkinkan banyak karyawan yang menjadi penyalahguna.
"Makanya kedepan, adanya hal tersebut kita akan lakukan kerja sama, seperti coba untuk lakukan tes di lokasi (tambang)," jelasnya.
Selain di areal perusahaan, Satreskoba Kutim juga mengungkap kasus peredaran di Kecamatan Muara Wahau dengan barang bukti 8 poket sabu seberat 221,73 gram.

Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diringkus dari peredaran Kecamatan Muara Wahau (dok:caca/katakaltim)
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan preemtif juga preventif mencegah peredaran yang lebih banyak pada barang haram tersebut. (Cca)













