KALTIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bakal memanggil deretan tokoh berpengaruh dalam penyidikan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Langkah KPK tersebut diambil menyusul penetapan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam skandal tambang batu bara.
Nama besar yang kini masuk dalam radar pemanggilan ulang penyidik adalah Ahmad Ali.
Ahmad Ali menjabat sebagai Wakil Ketua Umum majelis pimpinan nasional (MPN) Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP PSI.
Kemudian Japto Soerjosoemarno yang menjabat Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, dan Said Amin yang menjabat Ketua MPW Pemuda Pancasila Kaltim sekaligus Pembina Borneo FC.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan kesaksian para tokoh tersebut sangat dibutuhkan untuk membedah aliran uang yang mengalir melalui korporasi.
“KPK terbuka memanggil kembali saksi-saksi yang bisa menerangkan dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ucap Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026, seperti menukil theeconomics.com.
3 Korporasi Jadi Tersangka
KPK menetapkan tiga perusahaan tambang di Kutai Kartanegara dengan status tersangka per 19 Februari 2026.
Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Korporasi ini diduga menjadi instrumen penerimaan gratifikasi bagi Rita Widyasari.
KPK mengendus adanya “upeti” fantastis dari produksi batu bara, di mana Rita diduga menerima hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayahnya.
Jejak Pemeriksaan dan Sitaan Mewah
Sebelumnya, Ahmad Ali telah diperiksa pada Maret 2025. Disusul Japto pada Februari 2025, dan Said Amin pada Juni 2024.
Pemanggilan ulang ini mengindikasikan adanya temuan baru yang perlu dikonfrontasi kepada para saksi tersebut.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017 ini terus membengkak hingga ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga kini, KPK telah mengamankan aset-aset mewah hasil kejahatan tersebut, meliputi:
1. 91 unit kendaraan (mobil dan motor mewah);
2. 30 jam tangan mewah berbagai merek;
3. Lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi;
4. Uang jutaan dolar AS dari sektor pertambangan.
Penyidik meyakini bahwa keterangan Ahmad Ali dan kawan-kawan akan menjadi kunci untuk mengurai seberapa jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring bisnis tambang yang dikendalikan oleh lingkaran mantan penguasa Kutai Kartanegara tersebut. (Agung)









