Payload Logo
Emas Ilegal

Emas (dok: istimewa)

APH Didesak Usut Penjualan Emas Diduga Ilegal dari Papua di Samarinda

Penulis: Wira | Editor: Agung
23 September 2026

SAMARINDA — Dugaan aliran emas asal Papua ke pasar perdagangan di Samarinda mendapat sorotan.

Aparat penegak hukum (APH) didesak menelusuri seluruh rantai perdagangan, mulai dari asal emas, proses perolehan, perizinan, hingga pihak yang membeli dan menjualnya.

Desakan tersebut muncul agar penanganan dugaan perdagangan emas ilegal tidak berhenti pada pemeriksaan barang atau pembeli.

Sebaliknya, aparat perlu menelusuri pihak yang berada di balik rantai pasok apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Salah satu pihak yang disebut dalam informasi yang beredar adalah Kerabat Gold (KG) beserta pemiliknya, inisial H.

Namun, keterlibatan KG maupun H dalam pembelian emas ilegal tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan aparat berwenang.

Karena itu, APH perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai status emas maupun pihak-pihak yang terkait.

Penelusuran seluruh rantai perdagangan emas ilegal ini sesuai dengan intruksi presiden RI, Prabowo Subianto ke Kapolri, siapa saja pihak yang menjadi aktor pelakunya.

Asal-Usul Emas Perlu Ditelusuri

Pakar Hukum Pidana sekaligus Managing Partner Firmansyah Yasin and Partners Law Firm, Henry Firmansyah, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat dari aspek pengawasan distribusi dan proses perolehan barang.

Menurut Henry, lemahnya pengawasan distribusi dapat membuka celah bagi penyelundupan maupun kejahatan perdagangan barang.

“Kelemahan dalam pengawasan distribusi barang bisa jadi celah hukum yang dipakai para pelaku penyelundupan atau pelaku kejahatan untuk tetap beroperasional,” kata Henry dalam keterangannya baru-baru ini.

Karena itu, aparat perlu memeriksa dokumen dan proses perolehan emas tersebut.

Selain itu, penelusuran perlu mencakup jalur perpindahan emas dari daerah asal hingga masuk ke pasar perdagangan di Kalimantan.

Menurut Henry, instansi yang memiliki kewenangan juga perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun pidana.

Namun, ia mengingatkan aparat agar tidak terburu-buru menetapkan status suatu barang sebelum melakukan verifikasi secara tepat.

“Tentu harus dilakukan verifikasi yang tepat agar jangan sampai terjadi kesalahan kesimpulan dari status barang tersebut apakah ilegal atau tidak,” ujarnya.

Pembeli Beritikad Baik Perlu Dilindungi

Henry juga menyoroti posisi pembeli yang memperoleh emas dengan itikad baik. Menurut dia, pembeli belum tentu mengetahui asal-usul barang yang dibelinya.

“Pembeli beritikad baik tentu tak perlu diproses hukum karena mereka sangat mungkin gak tahu asal usul barang tersebut,” tegas Henry.

Meski demikian, apabila penyidikan kemudian menemukan bukti bahwa emas tersebut berkaitan dengan tindak pidana, aparat dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyitaan untuk kepentingan proses hukum.

Sebaliknya, apabila pembeli mampu menunjukkan bahwa emas diperoleh melalui proses yang sah dan sesuai ketentuan, aspek perlindungan terhadap pembeli beritikad baik juga perlu diperhatikan.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada pihak yang berada di hilir.

Aparat perlu melihat keseluruhan mata rantai perdagangan agar pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran dapat teridentifikasi berdasarkan bukti.

Telusuri Aktor di Balik Perdagangan

Desakan pengusutan juga diarahkan kepada pihak yang menjual atau memasok emas tersebut.

Jika benar terdapat emas yang diperoleh atau diperdagangkan secara ilegal, aparat perlu menelusuri siapa pemasok, bagaimana emas diperoleh, siapa pembeli, serta ke mana hasil perdagangan mengalir.

Langkah tersebut sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kekayaan negara.

Dalam pernyataan resmi pada April 2026, Presiden menegaskan bahwa hukum merupakan instrumen negara untuk menjaga kekayaan bangsa.

Pada peringatan Hari Bhayangkara 2026, Presiden juga menekankan Indonesia merupakan negara hukum dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil.

Karena itu, dugaan aliran emas asal Papua ke Samarinda perlu mendapat penanganan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

APH, kata dia, dapat menelusuri seluruh rantai perdagangan, termasuk pihak yang diduga menjual, membeli, mengangkut, maupun menikmati hasil apabila nantinya terbukti berasal dari tindak pidana.

Hingga terdapat hasil penyelidikan resmi, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

“Status ilegal atau tidaknya emas serta keterlibatan setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Wira)

Dilihat 719 kali