Payload Logo
PT Indominco

Warga Bontang gelar demonstrasi di kawasan PT Indominco (dok: Wira/katakaltim)

Usai Demo di PT Indominco, Warga Dipanggil Polres Bontang Lakukan Klarifikasi Penutupan Jalan Hauling

Penulis: Agu | Editor:
31 Oktober 2026

BONTANG — Polres Bontang memanggil Akbar Yusuf, selaku pendemo, untuk memberikan klarifikasi terkait penutupan jalan hauling PT Indominco Mandiri.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Undangan Klarifikasi Polres Bontang Nomor: B/534/X/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 31 Oktober 2026.

Dalam surat itu disebutkan, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang tengah melakukan penyelidikan terkait Surat Pengaduan PT Indominco Mandiri Nomor: 329/LMM-GON/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 tentang penutupan jalan hauling PT Indominco Mandiri.

Akbar Yusuf diminta memberikan keterangan berkaitan dengan pengaduan tersebut.

“Klarifikasi dijadwalkan Senin, 2 November 2026 pukul 11.00 Wita,” tulis Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim, Putu Ari Sanjaya Putra, dalam surat yang diterima.

Dalam surat tersebut Akbar juga diminta membawa dokumen berupa data diri, KTP, serta dokumen terkait alas hak dan surat-surat tanah yang berhubungan dengan persoalan tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya puluhan warga Bontang menggelar aksi di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.

Lahan tersebut diketahui digunakan PT Indominco Mandiri sebagai jalan hauling untuk mendukung aktivitas produksi perusahaan.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Akbar Yusuf menyebut persoalan sengketa lahan telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kejelasan penyelesaian.

“Perusahaan harus membayar penggunaan lahan selama puluhan tahun sesuai nilai yang semestinya. Selain itu warga juga menanggung kerugian immateriil karena lahan miliknya tak dapat dipergunakan,” ucap Akbar. (Agu)

Dilihat 722 kali