KUTIM — Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Akhmad Saparuddin, mengungkapkan 2.950 tanah di Kutim akan mendapat sertifikat gratis melalui 2 Program Stategis Nasional (PSN) milik ATR/BPN.
Keduanya merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program Redistribusi Tanah.
"Tahun ini kita akan melanjutkan lagi program PSN terdiri dari dua kegiatan. Satunya itu PTSL, siapapun masyarakat boleh termasuk Pak Presiden kalau tanahny ada di sini," jelasnya saat ditemui Katakaltim, Senin 26 Januari 2025.
Menyadur laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim, berikut ini syarat kelengkapan berkas PTSL.
1.Formulir Pendaftaran
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Fotocopy KK (Kartu Kelvarga)
4.Fotocopy PBB (Pajak Bumi Bangunan) Tahun Berijalan
5. Surat Tanah (Alas Hak)
6. Dasar Perolehan Tanah, berupa:
- Surat Keterangan Waris
- Akta/Surat Pernyataan Jual Beli
- Akta/Surat Pernyataan Hibah
- Surat Keterangan Garapan
- Dasar Alas Hak lainnya
Lebih lanjut, Akhmad Saparuddin, menjelaskan berbeda dari program PTSL, program redistribusi tanah tidak diperuntukkan bagi beberapa golongan.
Termasuk PNS golongan lebih dari III/a, dan anggota TNI/Polri dengan pangkat di atas 1 balok atau Letda/Insinyur Dua.
Dikatakannya, dua program ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Februari setelah kita lakukan penyuluhan," jelasnya.
Akhmad mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini. Baik melalui program PTSL maupun Redistribusi.
"Segera daftar, kesempatan ini jangan disia-siakan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agat masyarakat menghindari calo atau perantara untuk mengurus hal ini.
Sebab kata Akhmad, petugas BPN hadir di masyarakat untuk menjemput bola.
"Jangan pakai calo, langsung saja. Usahakan langsung saja ke desa setempat dan atau di satgas kami," pungkasnya. (Cca)














