KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) siapkan pengajuan adendum izin perusahaan ke kementerian terkait penyelesaian sengketa lahan di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon.
Total lebih dari 1.100 hektare lahan masyarakat di Kilometer 125, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, yang bersengketa dengan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) dan belum terselesaikan selama 21 tahun.
Upaya untuk adendum ini dibahas dalam audiensi Wakil Bupati Kutim Mahyunadi bersama perwakilan masyarakat Tepian Langsat, didampingi Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Asisten Pemkesra Trisno, di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis 24 September 2026.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan, sengketa lahan ini sebelumnya telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim.
Bahkan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kalimantan Timur telah mengeluarkan rekomendasi agar sebagian kawasan yang bersinggungan dengan izin perusahaan dapat diadendum.
“Sudah ada rekomendasi dari BPKH bahwa sekitar 1.100 hektare lebih dinilai layak untuk diadendum dari izin perusahaan. Namun, sampai sekarang adendum itu belum terlaksana sehingga memicu konflik di lapangan,” ujarnya.
Mahyunadi menyampaikan belum terealisasinya adendum, berdampak pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Tepian Langsat.
Terlebih, di wilayah itu juga terdapat alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas lebih dari 600 hektare.
Katanya, Pemkab Kutim akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait, agar proses penataan kawasan dan adendum izin perusahaan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin konflik ini tidak berlarut-larut. Masyarakat harus mendapatkan kepastian hak atas tanahnya sehingga nantinya bisa diproses sertifikat dan administrasi lainnya,” ucapnya.
Pemkab Kutim juga akan menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT MKC, serta instansi teknis terkait lainnya.
Asisten Pemkesra Trisno ditugaskan menghimpun dokumen pendukung, termasuk hasil Pansus DPRD Kutim, rekomendasi BPKH, dan data alokasi TORA.
Pemkab Kutim menargetkan surat permohonan resmi beserta dokumen pendukung dapat dikirimkan ke kementerian terkait pada awal pekan depan.
Pengajuan itu, diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk mendorong penyelesaian sengketa agraria sekaligus memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama ditempati masyarakat Tepian Langsat. (Adv)













