KALTIM — Kejati Kaltim melimpahkan 7 terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Tidak main-main, dalam perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,85 triliun.
Selain pelimpahan kasus, penyidik juga telah memulihkan sebagian kerugian negara Rp699,7 miliar dari total kerugian Rp6.858.493.143.079,18 berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kaltim.
Pelimpahan kasus dilakukan oleh tim jaksa gabungan dari Kejati Kaltim dan Kejari Kukar dalam tujuh berkas terpisah sesuai peran masing-masing terdakwa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, memastikan seluruh berkas kini memasuki tahap penuntutan.
"Seluruh berkas perkara bersama barang bukti telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan hari sidang," ucap Gusti dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Gusti menjelaskan, perkara ini bermula dari penggunaan lahan transmigrasi yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) untuk aktivitas pertambangan oleh pihak swasta tanpa izin resmi.
"Secara singkat, kasus ini berupa penggunaan tanah milik negara yang dipergunakan oleh pihak swasta tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Pemanfaatan aset negara, jelas Gusti, semestinya melalui mekanisme kerja sama dengan kementerian terkait, Namun hal tersebut diabaikan oleh para terdakwa.
"Seharusnya ada izin atau kerja sama pemanfaatan berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut. Ternyata oleh pihak yang sekarang kami jadikan terdakwa hal itu tidak dilakukan," ungkapnya.
Akibat pelanggaran tersebut, lahan negara yang digunakan di luar ketentuan hingga menimbulkan kerugian besar.
Tujuh terdakwa terdiri dari empat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta.
Para pejabat tersebut adalah HM, BH, HA, dan AD yang menjabat dalam rentang 2005 hingga 2014.
Sementara dari pihak swasta, terdakwa meliputi BT selaku Direktur PT JMB dan PT KRA, GT sebagai Direktur Utama di sejumlah perusahaan terkait, serta DA yang juga menjabat direktur dalam perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah menerima penitipan uang sebesar Rp699,7 miliar, yang terdiri dari Rp271,7 miliar pada tahap penyidikan dan Rp427,9 miliar pada tahap penuntutan.
"Uang yang telah dititipkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara berjumlah Rp699.704.988.362," jelas Gusti.
Selain uang, penyidik juga menyita berbagai aset, di antaranya kendaraan mewah seperti Hyundai Creta, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, serta perhiasan, tas bermerek, jam tangan, dan sejumlah bidang tanah.
"Selain dalam bentuk uang tunai, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang dilakukan secara sah," pungkasnya.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat serta kewajiban pengembalian kerugian negara. (Deni)














