SAMARINDA — Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, melaporkan 13 akun media sosial (medsos) ke Polda Kaltim.
Sudarno mengatakan belasan akun tersebut diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Kata dia, sejumlah bukti terkait laporan tersebut sudah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Kita udah laporkan akun-akun tersebut ke Polda Kaltim,” ucap Sudarno kepada Katakaltim, Rabu 28 Oktober 2026.
Bukan Hanya Urusan Pribadi
Sudarno menerangkan, langkah yang ia tempuh bukan semata-mata dilatarbelakangi persoalan pribadi.
Dia juga ingin mendorong agar informasi yang beredar di medsos tetap sehat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Mengingat, kata dia, informasi yang beredar bebas dapat memengaruhi persepsi publik.
Terlebih lagi jika yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun yang dikelola oleh jurnalis. Tentu saja sangat berpotensi bias. Dan tidak jelas.
"Bayangkan saja, mereka (para pemilik akun) bukanlah seorang jurnalis. Media mereka bukan dari Dewan Pers, tidak tahu apa-apa tentang dunia jurnalistik. Tapi mereka bebas sebarkan informasi yang belum tentu terverifikasi," tuturnya.
Modal Edit dan Posting
Sudarno lebih jauh menerangkan, salah satu persoalan yang miris adalah kebiasaan sejumlah akun medsos menyebarkan tanpa kepastian.
Mereka sering menyebarkan informasi pribadi seseorang yang seringkali tanpa didukung bukti kuat serta tanpa melibatkan pihak berwenang.
Informasi tersebut, kata dia, kemudian disajikan seolah-olah merupakan fakta yang telah terverifikasi.
"Mirisnya, kebanyakan masyarakat percaya dengan informasi yang mereka sebarkan. Padahal mereka ini nggak tahu apa-apa tentang berita yang mereka sebarkan. Hanya modal edit dan posting saja selesai," tegasnya.
Soroti Pola Pengelolaan Akun
Sudarno mengaku telah mencari tahu dan mengumpulkan informasi mengenai pihak-pihak yang berada di balik sejumlah akun tersebut, termasuk dugaan modus serta pola pengelolaannya.
Dari informasi yang dikumpulkannya, ia menduga terdapat akun yang dimanfaatkan untuk kepentingan mencari keuntungan.
Menurut Sudarno, pola yang digunakan salah satunya dengan membangun citra sebagai pihak yang membela kepentingan rakyat.
Akun tersebut kemudian aktif mengkritik berbagai kebijakan pemerintah hingga memperoleh kepercayaan dan perhatian publik.
Setelah memiliki pengikut dan pengaruh yang cukup besar, kata Sudarno, akun tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan lain, termasuk melakukan pemerasan.
“Saya duga kuat modusnya seperti itu. Dan saya berani sampaikan bahwa kritikannya ke pemerintah pun menurut saya tidak menyajikan data-data yang cukup untuk menarik suatu kesimpulan," tandasnya.
Semuanya di Polda Kaltim
Meski menyampaikan sejumlah dugaan tersebut, Sudarno menegaskan dirinya tetap menyerahkan proses pengungkapan dan pembuktian perkara ke aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Ia berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita serahkan ke pihak kepolisian semua. Nanti mereka yang buktikan,” tukasnya.
Sudarno lebih jauh lagi menyampaikan pihaknya membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa.
Ia menyatakan siap berdiskusi dan memberikan ruang konsultasi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi di medsos.
“Intinya kita buka ruang ke publik untuk konsultasi kalau misalnya ada berita-berita yang di medsos itu yang disebar tapi belum valid,” imbuhnya. (Wira)














