Dibaca
26
kali
Mahasiswa UINSI usai mengikuti kajian Konstitusi dan kebebasan pers (dok: tangkapan layar/katakaltim)

Belajar Konstitusi, SIDEKA Fasya UINSI Samarinda Dapat Sajian Materi Kebebasan Pers dari KIKA

Penulis : Ali
 | Editor : Salsabila
28 May 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah (Fasya) UINSI Samarinda, gelar Talaqqi Konstitusi ke-10, Selasa 27 Mei 2025.

Kajian ini membahas pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia (NRI) tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

PIC kegiatan/Peneliti SIDEKA, Renita Saputri Anwar, mengatakan Talaqqi Konstitusi ini merupakan salah satu program rutin SIDEKA.

Baca Juga: Bambang Hero, adalah akademisi IPB yang berupaya dikriminalisasi atas keterangan keahliannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022. (Dok: KIKA)Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Buntut Upaya Kriminalisasi Akademisi Bambang Hero, Berikut 6 Pernyataan Sikap KIKA

Tujuannya membedah setiap pasal dalam UUD 1945 berdasarkan isu-isu terkini yang berkembang.

"Ini adalah kegiatan rutin, jadi pasal-pasal UUD NRI 1945 dibedah dan selalu menghadirkan narasumber yang berkompeten," ucapnya.

Narasumber yang dihadirkan kali ini adalah Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa. Diikuti peserta dari berbagai kalangan mahasiswa.

Berlangsung melalui daring zoom meeting. Dihadiri oleh rekan media online maupun media cetak.

“Termasuk Ormawa dan UKK/UKM UINSI Samarinda, serta BEM Kampus di Samarinda,” jelasnya.

Satria Unggul dalam kesempatan itu menyampaikan Pasal 28F merupakan kebebasan akses informasi dan komunikasi. Bahkan berkaitan dengan kebebasan Akademik.

Secara eksplisit pasal ini juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

Ini adalah dasar bagi pers menjalankan fungsinya sebagai penyedia informasi kepada publik.

Tanpa m jaminan ini, pers tidak dapat bekerja secara optimal dalam mencari dan menyebarluaskan berita.

Dirinya pun berharap, kegiatan seperti ini lebih disampaikan secara loudly terhadap publik.

Sehingga publik dapat mengetahui bahwa kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kebebasan akademik merupakan hak yang melekat terhadap diri dan merupakan hak yang diperjuangkan.

Ia juga menyinggung kebebasan berekspresi selurub masyarakat perlu diperjuangkan dengan bergandengan tangan pada ruang-ruang demokrasi.

“Salah satunya seperti kegiatan yang telah dilakukan SIDEKA saat ini,” ucapnya. “Saya harap ke depan ada tindak lanjut seperti aksi nyata lain, sebagai bentuk komitmen kita untuk demokrasi” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >