Payload Logo
Pengurus KIKA

Pengurus Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik. (dok:KIKA)

Serukan Kebebasan Akademik, KIKA Sampaikan 4 Pernyataan Sikap

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agu
25 Januari 2026

KATAKALTIM — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) kembali menggelar rapat tahunan. Hadir pengurus dan anggota KIKA dari seluruh wilayah di Indonesia.

Rapat tahunan kali ini digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta pada 23 hingga 24 Januari 2026.

Bertajuk, “Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026”.

3 Ancaman Kebebasan Akademik

Pihak KIKA menyatakan refleksi situasi kebebasan akademik dalam kurun waktu satu tahun belakangan, menjadi cerminan bagaimana gambaran tantangan kebebasan akademik yang akan dihadapi pada tahun 2026.

KIKA berpandangan, ada 3 poros ancaman kebebasan akademik yang diprediksikan semakin masif pada tahun 2026 ini.

Yakni makin kuatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, ancaman nyata militerisme, dan rezim yang mengabaikan data ilmiah dalam menetapkan keputusan-keputusan politiknya (anti-sains).

Pertama, makin kuatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus. Tidak bisa dibantah, kendali negara terhadap kampus semakin kuat. Hal ini tidak lagi sekedar bersifat laten, tapi sudah manifest.

Kekuasaan terus melakukan upaya kooptasi terhadap kampus, dimana kampus-kampus ditundukkan dengan beragam cara, sehingga membuat kampus diam dan kehilangan fungsi-nya sebagai “intelektual publik”.

Selain upaya menyandera kampus melalui skema 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor, kampus juga terus diintegrasikan ke dalam mesin kerja birokrasi (sistem absensi dan administrasi yang ketat, SKP, BKD, dll), termasuk WIUPK kepada Perguruan Tinggi untuk mengelola tambang.

Tujuannya kooptasi kampus dengan ‘gula-gula’ berupa konsesi tambang untuk membuat perguruan tinggi bungkam dan tak kritis.

Hal tersebut jelas adalah bentuk pendisiplinan terhadap warga kampus, yang didesain dibalik topeng regulasi dan penataan administrasi kepegawaian.

Terakhir, Prabowo bahkan mengumpulkan 1.200 Guru Besar hingga Dekan di Istana. Situasi ini menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman kekuasaan terhadap kampus-kampus dan para pimpinannya.

Situasi ini semakin diperparah dengan kondisi dimana rezim ini “gagal” dalam menjaga marwah dan integritas kampus dalam perkara “guru besar abal-abal”.

Sebaliknya, terjadi upaya perlawanan balik (fightback) oleh para sindikat yang bermain dalam lingkungan kekuasaan. Alih-alih menindaklanjuti secara serius, kekuasaan memilih bergeming.

“Bahkan orang- orang baik di internal maupun pihak eksternal kementerian yang membantu, justru disingkirkan dan ditutupkan akses,” ucap pihak KIKA dalam keterangan resminya yang diterima.

Kedua, menguatnya militerisme ke dalam kampus, baik secara simbolik institusional (kerjasama dan keterlibatan TNI dalam berbagai kegiatan, termasuk 1 PKKMB, menguatnya kembali resimen mahasiswa dan perkuliahan bertajuk bela negara), maupun secara kultural (kampanye kedisiplinan yang seolah hanya menjadi otoritas tentara, budaya feodal dan kekerasan yang terus dipelihara, sistem komando, hingga keputusan-keputusan yang sentralistik dan tidak partisiaptif khas gaya militer).

Hal ini semakin diperparah dengan penyempitan ruang demokrasi yang ditandai dengan ancaman pasal karet warisan kolonial yang berlapis dan masih dipertahankan rezim (KUHP, KUHAP, UU TNI, RUU Pokri, Perpres Terorisme, hingga RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing).

Peran-peran militer-pun semakin diperluas dan masuk ke semua lini ruang sosial-politik. Militer kini mengurusi segala hal. Mulai dari program MBG, penertiban kawasan hutan, food estate, kehadiran dalam ruang persidangan, bahkan hingga ke soal keolahragaan.

“Ini belum termasuk dengan rencana penambahan 150 batalyon setiap tahunnya, hingga tahun 2029 nanti,” ucap pihak KIKA.

Ketiga, rezim anti-sains. Publik harus tau jika rezim hari ini punya kebiasaan mengabaikan atau menolak data ilmiah dalam menetapkan keputusan-keputusan politiknya.

Seolah Keputusan-keputusan politik yang tentu saja berdampak luas pada kehidupan rakyat banyak, hanya digerakkan oleh syahwat politik semata.

Bukan berdasarkan data ilmiah dan proses kalkulasi rasional yang memadai. Contoh terkini adalah bagaimana rezim bersikap terhadap bencana di Aceh dan Sumatera.

Bahkan kematian para korban tidaklah cukup untuk meyakinkan rezim agar segera keluar dari jerat obesesi MBG dan proyek startegis nasional prioritasnya, demi penetapan bencana Aceh dan Sumatera sebagai bencana nasional. Artinya, pembiaran ini bermakna rezim ini turut membunuh warga.

Selain itu berbagai Proyek Stategis Nasional (PSN) yang mengancam masyarakat sipil yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, disertai dengan teror, ancaman, dan diskriminasi yang dialamatkan kepada insan akademik yang kritis dan bekerja untuk mengungkap berbagai kasus korupsi dan pelanggaran HAM.

Seperti gugatan kepada Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis akibat kesaksian ahli dalam kasus korupsi Sumber Daya Alam (SDA) dan masuk Strategic Lawsuit Against Public Participations (SLAPP), peretasan website Persada UB, Pencopotan Ubaidillah Badrun sebagai Kaprodi UNJ akibat sikap kritisnya, serta berbagai macam bentuk serangan terhadap insan akademik.

Hal tersebut semua dimulai dari gagalnya rezim menjadi data ilmiah sebagai pijakan dalam Keputusan-keputusannya.

Pernyataan Sikap KIKA

Berdasarkan situasi tersebut, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, Kooptasi kampus harus kita lawan bersama, demi mengembalikan martabat kampus sebagai area independen dan mandiri yang tidak boleh diobok-obok oleh kekuasaan.

Politik kampus adalah politik rakyat banyak. Kampus hanya tunduk pada kepentingan rakyat banyak, bukan justru menjadi stempel dan tukang cuci dosa (wastafel kekuasaan).

Kedua, Makin menguatkan militerisme ke dalam panggung sosial-politik, jelas menjadi ancaman terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga negara, termasuk kalangan kampus. Baik secara simbolik maupun

kultural, militer merangsek masuk ke dalam ruang sipil. Dan itu karena difasilitasi oleh kekuasaan yang sejatinya juga memiliki genus militer.

Untuk itu, kampus harus senantiasa bersenyawa dengan masyarakat sipil untuk mempertahankan ruang kebebasan ekspresi.

Ketiga, Keputusan-keputusan politik yang anti-sains telah mengorbankan tidak hanya nyawa orang banyak, tapi juga membuang anggaran percuma yang membuat negara ini salah urus.

Dan makin menjauhnya rezim dari keputusan berbasis riset, berkelindan dengan menguatnya otoritarianisme/militerisme yang ditandai dengan represifitas/kriminalisasi rakyat. Sebab anti-sains cenderung mengharamkan kritik.

Keempat, Mendorong agar kampus-kampus di Indonesia untuk segera membentengi dirinya dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik berdasarkan “Surabaya principle on academic freedom”.

Upaya ini penting untuk segera dilakukan mengingat situasi yang semakin represif, terutama atas ancaman kebebasan akademik yang lahir dari pasal-pasal karet pencemaran nama baik, pasal penghinaan baik terhadap presiden/wakil presiden maupun terhadap lembaga-lembaga negara. (Caca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025