Konferensi Pers Polres Bontang terkait tersangka pengebom ikan pada Jumat 17 Januari 2025 (dok: yub/katakaltim)

Berani-beraninya Bom Ikan, Warga Bontang Kuala Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Penulis : Yub
 | Editor : Agung
17 January 2025
Font +
Font -

BONTANG — Warga Bontang Kuala, Kota Bontang, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia berani menentang regulasi.

Dialah S, usia 31 tahun. Dibekuk pihak kepolisian lantaran berani menangkap ikan menggunakan bom. Padahal itu sangat dilarang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka itu ditangkap pada kamis 16 Januari 2025 di perairan Pulau Badak-badak.

"Tersangka kami sudah amankan dan sejumlah barang buktinya," beber AKBP Alex dalam konferensi pers di Mako Polres Bontang, Jumat 17 Januari 2026.

Penangkapan terjadi tatkala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) berpatroli rutin.

Baca Juga: Polres Bontang tangkap terduga pelaku penipuan agen BRI Link. (aset: yub/katakaltim.com)Waspada! Begini Kronologi 3 Pelaku yang Menipu Agen BRI Link di Kota Bontang

Tampak gerak-gerik tersangka S sangat mencurigakan. Ternyata, S sedang melancarkan aksinya dengan mengebom ikan.

Kata AKBP Alex, tersangka masih sempat melarikan diri. Kemudian aksi kejar-kejaran pun terjadi. Tapi, tersangka sulit menghindar dari pihak kepolisian.

"Tim kami sementara pantau, terlihat ada 2 orang di kapal mencurigakan. Langsung kita kejar dan diamankan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pakaian selam, 1 kompresor, 50 meter selang, 7 kilogram bahan peledak.

Kemudian 16 botol kosong untuk dipakai merakit bahan peledak. 2 ons bubuk hitam, 13 sumbu untuk meledakkan bahan tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

“Penjara maksimal semur hidup," Alex. (*)

Font +
Font -