Balikpapan – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester I Tahun 2026 kepada jajaran Polres di wilayah hukumnya. Kegiatan yang berlangsung pada 3–5 Februari 2026 itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman personel terhadap dinamika regulasi hukum nasional.
Sosialisasi dipimpin langsung Kabidkum Polda Kaltim, AKBP Dr. Muntini, S.E., M.H., dengan menyambangi sejumlah satuan kewilayahan, di antaranya Polresta Samarinda, Polres Bontang, dan Polres Kutai Timur.
Dalam setiap pertemuan, Bidkum memberikan pemaparan komprehensif terkait perubahan dan pembaruan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Muntini menegaskan bahwa pembaruan regulasi menuntut kesiapan dan ketelitian aparatur penegak hukum dalam menjalankan kewenangan. Menurutnya, keseragaman pemahaman menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam praktik di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh personel memahami substansi aturan terbaru sehingga setiap langkah penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas, terutama dalam menghadapi perubahan sistem hukum acara pidana yang berdampak langsung pada proses penyidikan dan penanganan perkara.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Timur diharapkan semakin adaptif terhadap perubahan regulasi serta mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.










