KUBAR — Jajaran Polsek Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berhasil meringkus empat bandar sabu kelas kakap beromzet ratusan juta di Kecamatan Melak, Rabu 11 Februari 2026 malam.
Kapolres Kubar melalui Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Rinson Sinaga mengatakan, empat tersangka bandar narkoba berinisial IS, HR, IN, dan LM. Selain itu, satu pengguna berinisial AS turut diamankan.
Para tersangka diamankan dari salah satu kontrakan di Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang kerap terjadi di wilayah Melak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan puluhan poket sabu siap edar dengan berat 233,68 gram, uang tunai Rp54 juta, 8 unit timbangan digital, buku catatan penjualan dan puluhan bong (alat hisap sabu).
"Saat tim melakukan penggeledahan, datang seorang berinisial AS hendak membeli sabu kepada IS. Jadi, 4 bandar sabu dan 1 pengguna kita amankan," tegasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kata Simanjuntak, ditemukan sejumlah barang berharga yang diduga dijadikan jaminan atau digadaikan untuk ditukar dengan sabu.
Adapun barang gadaian tersebut berupa 1 pucuk senapan angin PCP beserta amunisi, 1 unit drone, 1 unit laptop, 2 sertifikat tanah Hak Milik dan 1 senjata tajam jenis badik.
Simanjuntak menyebut, empat tersangka bandar sabu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 ayat (2) KUHP.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan, tersangka pengguna sabu AS pihaknya melakukan upaya hukum dengan mengajukan asesmen rehabilitasi.
Kasus ini telah dikordinasikan dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat.
Simanjuntak mengimbau masyarakat agar tidak terlibat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba
Ia meminta warga segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Ini bukti keseriusan Polri dalam memberantas narkoba. Kami bergerak cepat dan presisi, sehingga tidak ada ruang gerak bagi bandar narkoba di wilayah hukum Polsek Melak," paparnya. (Jantro)









