BONTANG – Masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala saat mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Padahal, sebagian besar hambatan tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran aturan, melainkan karena kurang memahami perubahan persyaratan yang kini berlaku.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa sejumlah pemohon masih menggunakan pola lama saat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka menganggap proses perizinan cukup dengan mengunggah KTP dan mencantumkan nama usaha, seperti beberapa tahun lalu.
“Banyak yang hanya memasukkan KTP dan nama usaha, padahal sekarang harus ada peta poligon dan legalitas lahan. Kalau persyaratan itu tidak lengkap, sistem tidak bisa melanjutkan proses verifikasi,” jelas Idrus.
Menurutnya, penerapan aturan baru bertujuan meningkatkan akurasi data usaha sekaligus memastikan lokasi usaha yang didaftarkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, setiap pemohon wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum mengajukan izin.
Idrus menambahkan, ketidaklengkapan dokumen sering kali membuat permohonan tertahan dalam sistem OSS. Akibatnya, pelaku usaha harus melakukan perbaikan data dan mengajukan ulang permohonan, yang tentu membutuhkan waktu lebih lama.
DPMPTSP Bontang pun terus mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru saat mengurus perizinan. Pemohon disarankan memahami seluruh persyaratan terbaru, termasuk kewajiban melampirkan peta poligon dan dokumen legalitas lahan.
“Kalau sejak awal persyaratan sudah lengkap, proses penerbitan NIB bisa berjalan lebih cepat dan tidak perlu bolak-balik memperbaiki data,” katanya.
Melalui pendampingan dan sosialisasi yang terus dilakukan, DPMPTSP Bontang berharap semakin banyak pelaku usaha yang dapat mengurus izin secara mandiri, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Adv)














