Payload Logo
Bontang

Kantor Kecamatan Bontang Selatan (dok:caca/katakaltim)

Bontang Selatan Permudah Pengurusan Dispensasi Nikah Lewat Layanan PESISIR HALAL

Penulis: caca | Editor: Agung
19 Juli 2026

BONTANG – Kecamatan Bontang Selatan menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program PESISIR HALAL atau Pelayanan Dispensasi Nikah Terintegrasi Handal Secara Digital.

Camat Bontang Selatan Ahmad Effa Yuliansyah mengatakan, Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus dispensasi nikah.

Melalui sistem pelayanan berbasis digital, masyarakat dapat melakukan registrasi secara daring dengan memindai kode QR yang telah disediakan.

"Penggunaan sistem digital diharapkan dapat memangkas alur administrasi sehingga proses pengajuan menjadi lebih cepat dan praktis," kata Effa.

Adapun Kode QR ini, telah dipublikasikan melalui akun resmi media sosial Kecamatan Bontang Selatan.

Layanan PESISIR HALAL dirancang untuk menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, mempercepat proses administrasi, serta menjamin transparansi dalam setiap tahapan pelayanan.

Adapun syarat pengajuan dispensasi nikah, disebutkan, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, seperti: fotokopi KTP calon pengantin laki-laki dan perempuan; kartu keluarga kedua calon mempelai; surat pengantar dari kelurahan; surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) apabila pasangan berdomisili di kecamatan atau kota berbeda; serta akta cerai hidup atau cerai mati bagi pemohon berstatus duda maupun janda.

Ahmad Effa Yuliansyah menerangkan, selain memudahkan masyarakat, layanan digital tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui integrasi data secara elektronik.

Ia menilai sistem ini dapat membuat proses administrasi lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025