KUKAR — Polemik lahan antara warga dan PT Tunas Prima Sejahtera (PT TPS) di kawasan Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali memanas.
Warga mengklaim lahan mereka telah dimanfaatkan perusahaan selama kurang lebih 16 tahun tanpa pembayaran sewa, bagi hasil maupun ganti rugi.
Persoalan tersebut kemudian mendapat pendampingan dari kelompok Barisan Muda Daerah (Barmuda) pada Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan aduan warga, lahan yang telah dimanfaatkan PT TPS mencapai ratusan hektare untuk perkebunan sawit dan 8,9 hektare untuk lokasi pabrik.
Warga menilai perusahaan telah mengabaikan hak mereka. Bahkan, sejumlah pihak yang berupaya menuntut hak atas lahan tersebut justru dilaporkan ke polisi.
Dalam pertemuan pada 1 September 2026, pihak PT TPS mengaku belum dapat melakukan pembayaran maupun pelunasan.
Hermansyah, selaku Humas PT TPS, menyebut pihaknya mengalami kesulitan menghubungi pimpinan perusahaan karena sedang berduka.
Kedua pihak kemudian sepakat kembali bertemu pada Rabu 2 September 2026.
Salah satu poin yang disepakati adalah lahan milik warga yang selama ini dimanfaatkan perusahaan kembali berada di bawah penguasaan pemilik, hingga kewajiban pembayaran diselesaikan.
Aktivitas perusahaan, termasuk di lahan seluas 8,9 hektare yang menjadi lokasi pabrik pengolahan sawit menjadi crude palm oil (CPO), juga diminta dihentikan sebelum pelunasan dilakukan.
Berawal dari Kesepakatan di Perusahaan
Persoalan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar di kantor PT TPS pada 3 Juli 2026.
Dalam pertemuan yang dimediasi kepolisian tersebut, kedua pihak telah menandatangani kesepakatan.
Menyebutkan bahwa lahan harus diserahkan kembali kepada pemilik lahan dan dikeluarkan dari HGU PT TPS.
Berdasarkan dokumen itu pula, PT TPS berjanji membayar kerugian warga paling lambat 8 Juli 2026.
Nilai yang disepakati yakni Rp25 juta per hektare untuk lahan perkebunan sawit, dan Rp200 juta per hektare untuk lahan yang digunakan sebagai lokasi pabrik.
Namun, kesepakatan tersebut hingga kini belum direalisasikan. “Mereka sepelekan perjanjian,” ucap Pimpinan Barmuda, Jumadi, saat ditemui di lokasi.
Pihak perusahaan sendiri, kata dia, belum memberikan penjelasan terkait hasil pertemuan tersebut.
Padahal, Manajemen PT TPS sebelumnya menyatakan akan memberikan keterangan pada hari berikutnya.
Pertemuan Batal, Warga Ambil Alih Lahan
Pertemuan yang direncanakan pada 2 September 2026 ternyata tidak memberi kejelasan bagi warga.
Mereka menyebut tidak mendapatkan penjelasan substansial mengenai batalnya pertemuan tersebut.
Situasi itu kemudian mendorong pemilik lahan mengambil kembali penguasaan atas tanah mereka, dan melarang PT TPS melakukan aktivitas sebelum kewajiban pembayaran diselesaikan.
Salah satu lahan yang menjadi titik krusial adalah lokasi berdirinya pabrik sawit.
Aspini, salah satu pemilik lahan, memasang garis pembatas untuk menandai area yang diklaim sebagai tanah miliknya.
“Saya tidak akan izinkan perusahaan dan siapapun lakukan aktivitas di lahan saya sebelum dilakukan pembayaran,” tegas Aspini.
Namun, upaya pengambilalihan lahan tersebut kemudian memicu persoalan baru di lapangan.
Aktivitas Perusahaan Picu Ketegangan
Koordinator massa di lokasi, Indra, mengatakan setidaknya terjadi tiga rangkaian kejadian yang dinilai sebagai upaya menghalangi Aspini menguasai kembali lahannya.
Pertama, pada pagi hari, pihak perusahaan disebut kembali melakukan aktivitas di atas lahan Aspini dengan mengangkut buah sawit menuju mesin pengolahan.
Indra menilai tindakan tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang sebelumnya menyatakan tidak boleh ada aktivitas perusahaan sebelum kewajiban pembayaran diselesaikan.
Massa yang berada di lokasi kemudian memprotes aktivitas tersebut.
Beberapa jam kemudian, pihak keamanan yang disebut merupakan anggota Brimob mendatangi pihak Aspini dan meminta warga membicarakan persoalan tersebut dengan para sopir truk yang keberatan karena aktivitas pengangkutan sawit terhenti.
Dalam proses negosiasi, salah seorang sopir truk menerobos garis pembatas menggunakan kendaraan bermuatan sawit.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok dan perkelahian antarkelompok.
Pihak keamanan perusahaan akhirnya melerai pertikaian dan mengamankan sopir truk tersebut.
Polisi yang kembali datang ke lokasi kemudian meminta seluruh pihak menjaga situasi agar tetap kondusif.
Kuasa hukum Aspini, Andre, menilai konflik tersebut seharusnya tidak terjadi apabila perusahaan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai penghentian aktivitas operasional di lahan yang sedang disengketakan.
“Bagaimana bisa pemilik lahan yang sedang perjuangkan haknya, malah dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab karena masyarakat tidak dapat menjual buah sawit miliknya,” kata Andre saat ditemui.
Ia menegaskan kliennya tidak memiliki kewajiban menyelesaikan persoalan antara perusahaan dengan petani maupun sopir truk.
“Siapapun itu tidak boleh memanfaatkan tanah milik seseorang tanpa persetujuan pemiliknya,” tegasnya.
Rumah Warga Disebut Diserang
Ketegangan kembali terjadi setelah pertikaian di lokasi pabrik berhasil dikendalikan.
Koordinator lapangan, Indra, menyebut sekitar 40 orang mendatangi dan menyerang rumah seorang warga bernama Agus di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar.
Agus diketahui merupakan salah satu warga yang turut membantu Aspini.
Massa yang sebelumnya berada di lokasi lahan kemudian bergerak menuju kediaman Agus dengan tujuan memberikan perlindungan.
Indra yang berada di lokasi menyebut ada pihak yang melakukan penyerangan dan merusak kendaraan yang terparkir di depan rumah.
Ia juga menyebut salah seorang anggota kelompok yang membantu mengamankan lahan Aspini sempat didorong hingga tubuhnya membentur tembok.
Menurutnya, kejadian tersebut menimbulkan trauma dan rasa takut bagi pemilik rumah beserta keluarganya.
Ia juga menyoroti beredarnya informasi yang disebutnya sebagai berita bohong terkait persoalan tersebut.
“Kami mengecam upaya yang berupaya memfitnah kami, di saat kami sedang perjuangkan hak masyarakat,” tandasnya.
Ia menduga rangkaian kejadian tersebut merupakan upaya untuk menggagalkan perjuangan warga dalam memperoleh hak atas lahan mereka.
Beri Waktu Lima Hari
Setelah pertemuan yang direncanakan batal karena pihak PT TPS belum siap melakukan pembayaran, Aspini kembali memberikan waktu lima hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas tanah miliknya.
Pihak kuasa hukum warga, Haji Djumadi, mengaku telah mengirimkan surat kepada perusahaan sekaligus menarik seluruh massa dari lokasi untuk menjaga kondusivitas.
“Kami menghargai pihak kepolisian yang meminta kami tetap berupaya menjaga kondusifitas,” ucapnya.
Namun, pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas apabila dalam batas waktu tersebut perusahaan belum juga melakukan pembayaran.
“Tujuannya untuk membongkar seluruh bangunan yang dibangun di atas tanah milik klien kami,” tegasnya.
Menurutnya, proses penyerahan surat kepada manajemen perusahaan juga sempat mengalami kendala.
Setelah menunggu cukup lama, surat tersebut akhirnya dititipkan kepada petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Sementara itu, Hermansyah selaku Humas PT TPS sebelumnya menyampaikan pihaknya masih kesulitan menghubungi pimpinan perusahaan.
“Kami minta pemahamannya, berhubung beliau (atasan) kini tidak dapat dihubungi karena sedang berduka,” ucapnya. (Wira)











