Payload Logo
BPJS

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang (dok: Agu/katakaltim)

BPJS Ketenagakerjaan Bontang Bersama Jajaran Cairkan Klaim Rp352,7 Miliar Sepanjang 2025

Penulis: Agu | Editor:
21 Januari 2026

BONTANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang melaporkan realisasi pembayaran klaim yang fantastis sepanjang 2025.

Bersama jajarannya, Kantor Cabang Kutai Timur Sangatta, total jaminan yang sudah dibayarkan kepada peserta mencapai Rp352,7 miliar.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan jumlah tersebut berasal dari 19.495 kasus yang dilayani hingga akhir 2025.

Pembayaran tersebut mencakup lima program utama: Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dominasi JHT

Dari total data yang ada, Jaminan Hari Tua (JHT) tetap jadi program dengan klaim tertinggi. Mencapai 21.912 kasus dengan nilai Rp298,2 miliar.

"Klaim yang paling mendominasi adalah JHT. Peserta kini bisa langsung melakukan klaim dengan masa tunggu hanya satu bulan sejak status kepesertaannya non-aktif," ujar Taufiq dalam keterangan resminya, Rabu 21 Januari 2026.

Ia menambahkan inovasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi aspek penting efisiensi layanan.

Melalui JMO, pengajuan klaim JHT kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit, memberikan pengalaman layanan yang jauh lebih cepat bagi peserta.

Risiko Kecelakaan Kerja

Data mencatat angka kecelakaan kerja yang cukup signifikan, yakni 3.583 kasus dengan nilai klaim Rp20,3 miliar.

Menurut Taufiq, angka ini menjadi peringatan bahwa risiko kerja bisa menimpa siapa saja dan kapan saja.

Namun, ia menyayangkan masih adanya pemberi kerja, khususnya di sektor Jasa Konstruksi, yang belum memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011.

Taufiq menjelaskan di dalam Pasal 15, Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai program Jaminan Sosial yang diikuti.

Program JKP Sebagai Bantalan PHK

Selain program lama, BPJS Ketenagakerjaan juga gencar menyosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hingga akhir 2025, tercatat 2.454 kasus JKP telah ditangani dengan nilai Rp5,5 miliar.

"JKP adalah solusi bagi pekerja yang terkena PHK. Mereka tidak hanya mendapat uang tunai, tapi juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan," imbuhnya.

Imbauan untuk Pemberi Kerja

Lebih jauh Taufiq menghimbau seluruh perusahaan di wilayah Bontang dan Kutai Timur untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya sejak awal beraktivitas.

Dengan menjadi peserta, beban finansial akibat musibah kerja sepenuhnya akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika terjadi musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya karena sudah menjadi tanggung jawab kami. Harapan kami, seluruh tenaga kerja di wilayah ini mendapatkan perlindungan penuh," tutup Taufiq.

Rincian Klaim BPJS

Jaminan Hari Tua (JHT): Rp298,2 Miliar (21.912 kasus)

Jaminan Kematian (JKM): Rp22,2 Miliar (888 kasus)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp20,3 Miliar (3.583 kasus)

Jaminan Pensiun (JP): Rp6,3 Miliar (395 kasus)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Rp5,5 Miliar (2.454 kasus).

(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025