Payload Logo
BPJS

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta yang merupakan debitur KUR dari BPD Kaltimtara di Kutai Timur (dok: Caca/katakaltim)

BPJS Ketenagakerjaan Bontang Perluas Perlindungan Jaminan Sosial, Gandeng Perbankan di Kutim

Penulis: Salsabila | Editor: Agung
5 Maret 2026

KUTAI TIMUR — BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dari berbagai sektor.

Kali ini, upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Kerja sama tersebut melibatkan beberapa bank, di antaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, BSI, BPD Kaltimtara, serta BPR Kutai Timur.

Fokus utama kolaborasi ini adalah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufiq Nurrahman, menyampaikan apresiasi kepada pihak perbankan di Kutai Timur yang telah menjalin kerja sama dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menilai sinergi tersebut menjadi langkah penting memastikan para debitur KUR mendapatkan perlindungan sosial saat menjalankan usaha mereka.

“Terima kasih kepada seluruh perbankan di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga turut mengoptimalkan para debitur mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, Rabu 4 Maret 2026.

Menurut Taufiq, kerja sama ini merupakan upaya mensinergikan fungsi masing-masing pihak dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima KUR.

Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta yang merupakan debitur KUR dari BPD Kaltimtara di Kutai Timur.

Taufiq menjelaskan, santunan tersebut merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja, termasuk pelaku usaha kecil yang memanfaatkan fasilitas KUR.

“Ini merupakan bentuk negara hadir menjamin seluruh pekerjanya. Dengan terlindungi, debitur bisa manfaatkan dana yang diperoleh dengan optimal dan bekerja dengan keras. Sehingga jika mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian tidak sampai menimbulkan risiko sosial ekonomi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja atau pelaku usaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan apabila terjadi risiko kerja.

Karena hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program yang diikuti.

Di akhir pernyataannya, Taufiq kembali mengajak seluruh pekerja, khususnya para debitur KUR, untuk memastikan diri mereka terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, terutama para debitur KUR yang mayoritas merupakan tulang punggung keluarga. Dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat yang lebih produktif dan sejahtera,” tutupnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025