KUTIM — BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi para peserta, khususnya dalam menangani kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Salah satu langkah yang mereka lakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kegiatan digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang. Berlangsung di Ballroom Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada Jumat 13 Februari 2026 lalu.
PLKK merupakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya memberi pelayanan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Fasilitas tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga praktik dokter bersama, yang melayani pekerja dari sektor formal maupun informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan kualitas pelayanan berjalan maksimal.
PLKK, tambah dia, berperan penting sebagai garda terdepan memberikan penanganan pertama kepada para pekerja yang mengalami risiko kerja.
“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar optimal, cepat, dan mengutamakan keselamatan serta kenyamanan peserta,” tuturnya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang telah bekerja sama dengan 23 PLKK. Terdiri dari 10 rumah sakit dan 13 puskesmas di wilayah Bontang dan Kutai Timur.
Beberapa rumah sakit mitra di antaranya RS Medika Sangatta, RS LNG Badak, RS PKT Prima Sangatta, RSUD Kudungga, RSUD Taman Husada, RS Islam Bontang, RS PKT Bontang, RS Amalia Bontang, RS Santa Elisabeth Bengalon, dan RSUD Sangkulirang.
Sementara layanan puskesmas tersebar di berbagai kecamatan seperti Kaliorang, Karangan, Sepaso, Kongbeng, Rantau Pulung, Teluk Pandan, Kaubun, Muara Wahau, Sangkulirang, hingga Long Mesangat.
Taufiq menjelaskan, jika terjadi kecelakaan kerja, peserta bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan mitra terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah itu, peserta atau pendamping diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
“Ini supaya proses penjaminan dapat diproses dengan segera,” terangnya.
Taufiq mengaku amat mengapresiasi PLKK yang telah memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta.
Ia juga berharap kegiatan ini semakin bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat hubungan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh mitra PLKK.
“BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen melayani peserta dan terus mengevaluasi pelaksanaan program perawatan dan pasca-perawatan terhadap peserta, agar mendapatkan pelayanan yang optimal dari Provider PLKK BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (Adv)














