Payload Logo
Kubar

Sungai Tukent di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat dicemari limbah hingga airnya berwarna kehitaman beberapa waktu lalu. (Dok: istimewa)

Cemari Sungai Tukent Bentian Besar, DLH Kubar Akan Sanksi Administratif PKS PT BCPM

Penulis: Jantro | Editor: Agung
15 Agustus 2026

KUBAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan memberi sanksi administrasi pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM).

Hal itu setelah PT BCPM mencemari Sungai Tukent di Kecamatan Bentian Besar pada 15 Juli 2026 lalu.

Saat itu, Sungai Tukent terlihat kehitaman dan membuat masyarakat sekitar resah.

Plt Kabid P4LH DLH Kabupaten Kubar, Ery Sulastia mengatakan, hasil uji laboratorium terhadap sampel air menunjukkan adanya sejumlah parameter lingkungan yang melebihi baku mutu.

“Hasil uji yang ada, ada beberapa parameter lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan. Kalau kelebihan baku mutu berarti mencemari,” ungkap Ery diwawancarai Katakaltim di ruang kerjanya, Jumat 14 Agustus 2026.

Dijelaskannya, DLH bersama masyarakat, Aparat Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar dan PT BCPM telah melakukan verifikasi lapangan dan mitigasi di sekitar Sungai Tukent.

Dari hasil verifikasi dan uji laboratorium, DLH menyatakan terdapat parameter pencemar yang melebihi ambang baku mutu.

“Untuk keamanan, kita tidak bisa menyatakan bahwa limbah itu aman dari segi lingkungan. Masuknya suatu zat ke dalam ekosistem pasti mempengaruhi keadaan eskosistem,” terangnya.

Atas temuan itu, kata Ery, DLH Kubar memberikan sanksi administratif kepada PT BCPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah dan denda administratif.

Untuk paksaan pemerintah, PKS PT BCPM diwajibkan melakukan perbaikan atau penanganan terhadap dampak yang ditimbulkan akibat limbah yang masuk ke sungai.

Sedangkan untuk besaran sanksi, nantinya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk besaran dan luasan dampak serta waktu atau lamanya pencemaran.

“Pertama kita melihat besaran dan luasan dampak. Kedua, waktu dan lamanya pencemaran. Itu akan kita lihat sesuai regulasi,” paparnya.

Lebih lanjut, selain sanksi administratif, PT BCPM juga wajib memberikan kompensasi sosial berupa enam titik sumber air bersih, tempat penampungan sampah sementara.

Menurut Ery, limbah yang dihasilkan PKS berasal dari proses pengolahan TBS menjadi COO dan mengandung sejumlah parameter seperti TSS, COD dan BOD yang harus diolah melalui IPAL.

PT BPCM diketahui telah memiliki enam kompartemen pengolah limbah. Namun, hasil verifikasi menemukan persoalan pada saluran menuju area land application.

Air limbah yang dialirkan ke area land application diduga meluber dari kawasan tersebut. Limbah kemudian mengalir ke saluran yang menuju Sungai Tukent.

“Temuan yang memungkinkan bahwa IPAL itu mengambil kebocoran pada saat disalurkan kepada daerah atau kawasan land applicatiom PT BPCM,” terangnya.

Tambah Ery, baku mutu mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 untuk kualitas air sungai kelas II. Salah satunya, pH air harus berada pada kisaran 6-9.

“Kalau dia kelebihan baku mutu artinya dia teridentifikasi mencemari,” tegasnya. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025