Payload Logo
Tersangka

AN, tersangka kasus pencabulan di Kabupaten Berau saat digelandang oleh pihak kepolisian, Jumat 5 Desember 2025 (dok: Rin/katakaltim)

Desas-desus Dugaan Pencabulan oleh Mantan Duta Budaya Berau Akhirnya Terungkap, Kasus Parah, Korban Banyak

Penulis: Rin | Editor: Agu
5 Desember 2025

BERAU — Desas-desus dugaan kasus pencabulan oleh mantan duta budaya Kabupaten Berau inisial AN (25) akhirnya terungkap.

Pihak kepolisian menjelaskan tersangka AN melakukan aksinya itu sejak tahun 2021. Kasus ini pertama kali terungkap di salah satu kampung Kecamatan Talisayan.

Awalnya beredar rumor di sekolah kawasan Talisayan itu bahwa ada seseorang yang cinta dengan sesama jenis.

Lalu saksi inisial SH mencari tahu kebenaran desas-desus itu. Hingga akhirnya ia menemukan dua murid yang dekat dengan tersangka AN, yakni SSI dan R.

“SH memanggil dua orang murid itu ke rumah Dinasnya untuk dimintai keterangan,” beber Kanit PPA Polres Berau Ipda Siswanto dalam konferensi persnya di Markas Polres Berau, Jumat 5 Desember 2025.

Keterangan Korban dan Saksi

SSIR memberitahu di kalangan anak pramuka memang tersangka AN jadi buah bibir: sering melakukan penyimpangan seksual kepada anak-anak.

Merespons pembicaraan itu, saksi kedua R langsung mengaku bahwa dirinya juga adalah korban pelecehan oleh AN di kegiatan pramuka.

Mendengar pengakuan korban, SH langsung menanyakan lebih lanjut ihwal perbuatan tersangka.

“Saksi SH kemudian mendatangi guru lain untuk meminta saran terkait bagaimana tindak lanjut kasus itu,” ucapnya.

Sementara itu, Saksi berinisial E juga menyampaikan SSI termasuk salah satu korban yang dilecehkan oleh tersangka AN. Ia dicabuli sebanyak 4 kali di tempat berbeda.

Melalui banyak pertimbangan bersama guru sekolah, Saksi E pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Kemudian bersama para orang tua korban melaporkan ke UPTD PPA Berau. “Pada saat dilakukan pendampingan oleh UPTD PPA Korban SSI dan R menceritakan semuanya,” terangnya.

Iming-iming Beasiswa

Ipda Siswanto menyampaikan tersangka dalam menjalankan aksinya kerap memakai modus jitu: iming-iming beasiswa kepada calon korban agar mau mengikuti hasratnya.

Acapkali tersangka AN mengaku kepada para calon korbannya bahwa mereka bisa lebih mudah ajukan beasiswa jika mereka menuruti keinginan tersangka. Alhasil banyak korban yang terbuai.

“Modusnya pelaku iming-iming beasiswa, ada juga korban yang diberikan sesuatu,” beber polisi.

Banyak Korban

Ipda Siswanto lebih jauh membeberkan saat ini pihak kepolisian Berau baru menetapkan 4 korban yang dapat diinformasikan ke publik.

Namun ia juga mengaku masih ada lagi yang belum memberikan keterangan, sehingga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui berapa jumlah pastinya.

“Saat ini yang pasti baru 4. Karena yang lain masih malu memberikan keterangan. Rata-rata korbannya usia 15 sampai 17 tahun. Ada juga yang mahasiswa,” ucap Siswanto.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 ayat (1) Perppu No.tahun 2016 (UU 17 tahun 2016) tindak pidana cabul terhadap anak dengan kurungan maksimall penjara 5 tahun paling lama 15 tahun.

Selain itu, pasal 76E uu No.35 Tahun 2024 isi larangan yakni melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Hukuman ini akan diperberat apabila tersangka memiliki hubungan khusus dengan korban dan melakukannya secara berulang. (Rin)