BONTANG - ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau sistem tilang elektronik, diusulkan masu ke dalam ruang lingkup Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ini diusulkan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang saat membahas Raperda ini, bersama Tim Pemabahasan Perda, Kamis 2 Juli 2026 di ruang rapat kerja DPRD Bontang.
"Apa perlu kita tambahkan ETLE dalam Bab 4 tentang Perlengkapan Jalan, tepatnya di Ayat 4 Huruf G, sebagai alat pengawasan," kata Alfin Rausyan Fikr, Ketua Komisi C DPRD Bontang.
Namun menanggapi hal ini Dinas Perhubungan, yang merupakan instansi teknis pemberlakuan Perda ini, mengatakan ETLE bukan bagian dari alat perlengkapan pelanggaran.
Melainkan alat yang berfungsi sebagai teknologi informasi secara visualisasi cerdas, di bawah pengawasan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bontang.
Kepala Dinas Kominfo, melalui Pranata Komputer Ahli Muda Mamik Setyawati yang menghadiri rapat, mengatakan pihaknya hanya mengadakan ETLE namun server data dan informasi berada di kepolisian.
"Jadi kalau substansi di dalam Perda ini yang dibahas F itu alat pengaman pengguna jalan. Sedangkan ETLE seperti dijelaskan Dishub, merupakan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, bukan merupakan alat pengaman pengguna jalan," jelasnya.
Ia menegaskan, alat itu untuk penindakan dan keamanan ketertiban berlalu lintas.
"Dan itu memang leading sektornya ada di kepolisian. Jadi walaupun kita mengadakan ETLE, tetapi server data dan informasi semuanya ada di kepolisian," tukasnya. (Adv)














